Keluarkan Sprindik Baru, KPK: Kasus Korupsi di PPT Energy Trading Sudah Ada Tersangka
Kamis, 31 Juli 2025 - 10:45 WIB
loading...
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo menyebut sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPT Energy Trading. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. KPK menyebut sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Dari sprindik ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan dugaan kerugian negara," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Kamis (1/8/2025).
Budi menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di PT. Pertamina yang pernah diusut KPK. Namun, Budi belum merinci terkait hal itu lebih lanjut. "(Pengembangan) Yang kasus di PT. Pertamina juga. Nanti ya saya cek pengembangannya dari mana," katanya.
Baca juga: KPK Umumkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
Sebagai informasi, KPK menerbitkan sprindik baru pada Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd, perusahaan yang 50% sahamnya dimiliki PT Pertamina. Dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Sprindik baru ini diterbitkan pada Juli 2025 ini. Adapun dugaan korupsi yang disidik terjadi pada 2015-2022.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata Budi, Rabu, 30 Juli 2025.
KPK juga langsung mencegah tiga orang untuk bepergian keluar negeri sejak 24 Juli 2025 hingga enam bulan ke depan. Mereka di antaranya MH (PPT Energy Trading Co Ltd), MZ (swasta) dan OA (swasta).
"Dari sprindik ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan dugaan kerugian negara," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Kamis (1/8/2025).
Budi menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di PT. Pertamina yang pernah diusut KPK. Namun, Budi belum merinci terkait hal itu lebih lanjut. "(Pengembangan) Yang kasus di PT. Pertamina juga. Nanti ya saya cek pengembangannya dari mana," katanya.
Baca juga: KPK Umumkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
Sebagai informasi, KPK menerbitkan sprindik baru pada Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd, perusahaan yang 50% sahamnya dimiliki PT Pertamina. Dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Sprindik baru ini diterbitkan pada Juli 2025 ini. Adapun dugaan korupsi yang disidik terjadi pada 2015-2022.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata Budi, Rabu, 30 Juli 2025.
KPK juga langsung mencegah tiga orang untuk bepergian keluar negeri sejak 24 Juli 2025 hingga enam bulan ke depan. Mereka di antaranya MH (PPT Energy Trading Co Ltd), MZ (swasta) dan OA (swasta).
(cip)
Lihat Juga :