Pengajuan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Kandas, Ini Penyebabnya
Rabu, 30 Juli 2025 - 18:17 WIB
loading...
Roy Suryo dan rombongan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Proses pengajuan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPPU) beserta Pakar Telematika Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kandas atau gagal. Alasannya, proses penyelidikan yang dilakukan Dit Tipidum Bareskrim Polri sejak awal hingga dihentikannya penyelidikan dinilai telah berjalan sesuai prosedur maupun ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/Bareskrim yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.
Baca juga: Kaesang: Bapak Tidak Menuduh Partai Biru Dalang Isu Ijazah Palsu
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan bahwa, proses gelar perkara khusus hingga akhirnya mengeluarkan hasil ini telah berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
Lembaga pengawasan Polri itu sendiri dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus pada Rabu 9 Juli 2025.
“Ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel. Saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir ya itu prosedurnya memang sesuai dengan prosedur, terus substansinya kredibel,” kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Terkait SP3D yang tersebar itu sudah dikonfirmasi ke pihak Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan.
Baca juga: Tampil Beda dari Alumni Lainnya, Jokowi Kenakan Kemeja Putih di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Anam melanjutkan, surat tersebut memang hasil dari gelar perkara khusus yang dihadiri oleh TPUA, Roy Suryo, Pengacara Jokowi, Kompolnas hingga lembaga eksternal lainnya, pada 9 Juli 2025.
“Itu adalah hasil dari gelar perkara khusus yang waktu itu yang juga kami hadiri. Ya kami sendiri Kompolnas belum mendapatkan hasil ya, tapi memang SP3D itu ya memang untuk pendumas, gitu,” ujar Anam.
Dari analisa hasil itu, Anam menjelaskan, keputusan Dit Tipidum Bareskrim Polri menghentikan aduan kasus tersebut sudah tepat. Karena dari hasil yang didalami tidak ditemukan pelanggaran.
Karena dari hasil pendalaman baik kepada penyidik, Laboratorium Forensik (Labfor), serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat memberikan penjelasan yang komprehensif.
“Misalkan letak huruf A yang katanya pendumas itu berbeda. Letaknya rada ada jauh dengan logo UGM ada yang dekat. Itu dijelaskan kenapa itu terjadi, metode yang waktu itu dilakukan dan lain sebagainya itu dijelaskan baik UGM maupun penyidik,” jelasnya.
“Nah yang berikutnya, kami dijelaskan kok ada Soe kok ada Su terhadap profesor, ada yang Soe dan Su yang orangnya sama itu juga dijelaskan dengan bukti yang menunjang penjelasan ada sebuah SK ya,” tambah Anam.
Bahkan, Anam mengaku dalam gelar perkara khusus dari sisi pendumas yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) beserta Roy Suryo pun turut memberikan pertanyaan yang semuanya telah ditampung oleh Wasidik.
Sehingga, Anam melihat beberapa persoalan dalam konteks hukum terjadi karena common historical narrative tentang sejarah masa lalu yang mungkin terjadi, namun semua dapat dijelaskan oleh penyidik.
“Apakah hasil putusan gelar oleh Wasidik itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Dari yang kami ikuti ya, dari penjelasan yang sebelumnya saya berikan, ya memang yang terjadi adalah pendalaman substansi, pendalaman prosedur, dan juga terdapat common historical narrative,” pungkasnya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/Bareskrim yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.
Baca juga: Kaesang: Bapak Tidak Menuduh Partai Biru Dalang Isu Ijazah Palsu
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan bahwa, proses gelar perkara khusus hingga akhirnya mengeluarkan hasil ini telah berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
Lembaga pengawasan Polri itu sendiri dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus pada Rabu 9 Juli 2025.
“Ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel. Saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir ya itu prosedurnya memang sesuai dengan prosedur, terus substansinya kredibel,” kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Terkait SP3D yang tersebar itu sudah dikonfirmasi ke pihak Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan.
Baca juga: Tampil Beda dari Alumni Lainnya, Jokowi Kenakan Kemeja Putih di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Anam melanjutkan, surat tersebut memang hasil dari gelar perkara khusus yang dihadiri oleh TPUA, Roy Suryo, Pengacara Jokowi, Kompolnas hingga lembaga eksternal lainnya, pada 9 Juli 2025.
“Itu adalah hasil dari gelar perkara khusus yang waktu itu yang juga kami hadiri. Ya kami sendiri Kompolnas belum mendapatkan hasil ya, tapi memang SP3D itu ya memang untuk pendumas, gitu,” ujar Anam.
Dari analisa hasil itu, Anam menjelaskan, keputusan Dit Tipidum Bareskrim Polri menghentikan aduan kasus tersebut sudah tepat. Karena dari hasil yang didalami tidak ditemukan pelanggaran.
Karena dari hasil pendalaman baik kepada penyidik, Laboratorium Forensik (Labfor), serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat memberikan penjelasan yang komprehensif.
“Misalkan letak huruf A yang katanya pendumas itu berbeda. Letaknya rada ada jauh dengan logo UGM ada yang dekat. Itu dijelaskan kenapa itu terjadi, metode yang waktu itu dilakukan dan lain sebagainya itu dijelaskan baik UGM maupun penyidik,” jelasnya.
“Nah yang berikutnya, kami dijelaskan kok ada Soe kok ada Su terhadap profesor, ada yang Soe dan Su yang orangnya sama itu juga dijelaskan dengan bukti yang menunjang penjelasan ada sebuah SK ya,” tambah Anam.
Bahkan, Anam mengaku dalam gelar perkara khusus dari sisi pendumas yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) beserta Roy Suryo pun turut memberikan pertanyaan yang semuanya telah ditampung oleh Wasidik.
Sehingga, Anam melihat beberapa persoalan dalam konteks hukum terjadi karena common historical narrative tentang sejarah masa lalu yang mungkin terjadi, namun semua dapat dijelaskan oleh penyidik.
“Apakah hasil putusan gelar oleh Wasidik itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Dari yang kami ikuti ya, dari penjelasan yang sebelumnya saya berikan, ya memang yang terjadi adalah pendalaman substansi, pendalaman prosedur, dan juga terdapat common historical narrative,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :