Pengajuan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Kandas, Ini Penyebabnya

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:17 WIB
loading...
Pengajuan Gelar Perkara...
Roy Suryo dan rombongan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Proses pengajuan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPPU) beserta Pakar Telematika Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kandas atau gagal. Alasannya, proses penyelidikan yang dilakukan Dit Tipidum Bareskrim Polri sejak awal hingga dihentikannya penyelidikan dinilai telah berjalan sesuai prosedur maupun ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/Bareskrim yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.

Baca juga: Kaesang: Bapak Tidak Menuduh Partai Biru Dalang Isu Ijazah Palsu

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan bahwa, proses gelar perkara khusus hingga akhirnya mengeluarkan hasil ini telah berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.



Lembaga pengawasan Polri itu sendiri dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus pada Rabu 9 Juli 2025.

“Ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel. Saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir ya itu prosedurnya memang sesuai dengan prosedur, terus substansinya kredibel,” kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

Terkait SP3D yang tersebar itu sudah dikonfirmasi ke pihak Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan.

Baca juga: Tampil Beda dari Alumni Lainnya, Jokowi Kenakan Kemeja Putih di Reuni Fakultas Kehutanan UGM

Anam melanjutkan, surat tersebut memang hasil dari gelar perkara khusus yang dihadiri oleh TPUA, Roy Suryo, Pengacara Jokowi, Kompolnas hingga lembaga eksternal lainnya, pada 9 Juli 2025.

“Itu adalah hasil dari gelar perkara khusus yang waktu itu yang juga kami hadiri. Ya kami sendiri Kompolnas belum mendapatkan hasil ya, tapi memang SP3D itu ya memang untuk pendumas, gitu,” ujar Anam.

Dari analisa hasil itu, Anam menjelaskan, keputusan Dit Tipidum Bareskrim Polri menghentikan aduan kasus tersebut sudah tepat. Karena dari hasil yang didalami tidak ditemukan pelanggaran.

Karena dari hasil pendalaman baik kepada penyidik, Laboratorium Forensik (Labfor), serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat memberikan penjelasan yang komprehensif.

“Misalkan letak huruf A yang katanya pendumas itu berbeda. Letaknya rada ada jauh dengan logo UGM ada yang dekat. Itu dijelaskan kenapa itu terjadi, metode yang waktu itu dilakukan dan lain sebagainya itu dijelaskan baik UGM maupun penyidik,” jelasnya.

“Nah yang berikutnya, kami dijelaskan kok ada Soe kok ada Su terhadap profesor, ada yang Soe dan Su yang orangnya sama itu juga dijelaskan dengan bukti yang menunjang penjelasan ada sebuah SK ya,” tambah Anam.

Bahkan, Anam mengaku dalam gelar perkara khusus dari sisi pendumas yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) beserta Roy Suryo pun turut memberikan pertanyaan yang semuanya telah ditampung oleh Wasidik.

Sehingga, Anam melihat beberapa persoalan dalam konteks hukum terjadi karena common historical narrative tentang sejarah masa lalu yang mungkin terjadi, namun semua dapat dijelaskan oleh penyidik.

“Apakah hasil putusan gelar oleh Wasidik itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Dari yang kami ikuti ya, dari penjelasan yang sebelumnya saya berikan, ya memang yang terjadi adalah pendalaman substansi, pendalaman prosedur, dan juga terdapat common historical narrative,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved