Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Diminta Ajukan Banding
Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:29 WIB
loading...
A
A
A
"Ya, upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya sekadar menyebutkan terbukti bersalah atau tidak. Dalam putusan juga memuat berbagai pertimbangan lainnya.
"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ucapnya.
Dia menyampaikan bahwa langkah hukum selanjutnya pascavonis ini sebenarnya merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Nanti mereka akan berproses. Di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan," ucapnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya sekadar menyebutkan terbukti bersalah atau tidak. Dalam putusan juga memuat berbagai pertimbangan lainnya.
"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ucapnya.
Dia menyampaikan bahwa langkah hukum selanjutnya pascavonis ini sebenarnya merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Nanti mereka akan berproses. Di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan," ucapnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lihat Juga :