Atasi Karhutla di Riau, Menko Polkam Keluarkan Instruksi Moratorium Izin hingga Sanksi Tegas

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:57 WIB
loading...
Atasi Karhutla di Riau,...
Menko Polkam Budi Gunawan mengeluarkan instruksi khusus terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidan Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengeluarkan instruksi khusus terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Salah satunya moratorium izin dan penegakan hukum tanpa pandang bulu serta sanksi administratif.

Hal itu dikatakan Budi Gunawan, saat memberikan instruksi khusus pada pelaksaan Rakor Penanganan Karhutla di Provinsi Riau di Gedung Serindit Gubernuran Riau secara daring maupun secara langsung. Rakor tersebut dihadiri Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB dan Kepala BMKG, Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten-Kota se-Provinsi Riau. Termasuk perwakilan dunia usaha.

“Penanganan karhutla bukan hanya merupakan tugas teknis tetapi juga soal menyelamatkan masa depan bangsa sehingga seluruh jajaran dari pusat hingga daerah agar bertindak cepat dan tegas,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Menko Polkam Budi Gunawan Dorong Percepatan Operasi Tanggap Darurat Karhutla di Riau

Adapun instruksi yang dikeluarkan, Budi Gunawan sebagai Ketua Pengarah Penanganan Karhutla meliputi, penentuan target utama kegiatan untuk memastikan karhutla dapat dipadamkan. Kemudian, memerintahkan kepada Tim Teknis Kemenhut untuk melaksanakan assesment dampak dan rencana recovery, menekankan tentang pelaksanaan audit di seluruh konsesi yang berada pada radius 5 Km dari hot spots.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
El Nino Diprediksi Mulai...
El Nino Diprediksi Mulai Pertengahan 2026, BMKG: Waspada Potensi Karhutla
Rotasi Pasukan Perdamaian,...
Rotasi Pasukan Perdamaian, 742 Prajurit TNI Bersiap Berangkat ke Lebanon 22 Mei 2026
Mentan Amran Antar Jenazah...
Mentan Amran Antar Jenazah Anggota IV BPK RI Haerul Saleh dari RSUD Pasar Minggu
Kolaborasi dan Deteksi...
Kolaborasi dan Deteksi Dini Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved