Hari Anak Nasional 2025, Puspadaya Perindo Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Anak dari Kekerasan
Rabu, 23 Juli 2025 - 20:03 WIB
loading...
Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak menegaskan bahwa anak-anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan dan budaya masyarakat. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pada momen peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Rabu (23/7/2025), Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak menegaskan bahwa anak-anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan dan budaya masyarakat, bukan sebagai pelengkap atau beban sosial.
“Anak bukan pemilik masa depan semata. Mereka adalah bagian dari masyarakat hari ini yang harus dijamin hak dan rasa amannya. Ketika negara dan masyarakat gagal memberikan perlindungan, kita tidak hanya melukai satu generasi - kita mengancam masa depan bangsa,” ujar Sri Agustina dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2025).
Baca juga: Puspadaya Perindo Audiensi dengan KPAI, Ini yang Dibahas
Sri Agustina mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menegaskan sejumlah hak dasar anak, yang wajib dipenuhi negara, keluarga, dan masyarakat, antara lain: hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, hak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan penelantaran.
Berikutnya ialah hak atas pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan yang layak; kemudian, hak atas identitas, informasi, dan partisipasi dalam kehidupan sosial.
Dan juga hak memperoleh bantuan hukum dan pemulihan bila menjadi korban.
Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut
Sayangnya, tambah Sri, banyak hak tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam sistem hukum, pelayanan publik, maupun kesadaran kolektif masyarakat.
“Ketika anak mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual dan hak mereka diabaikan, dampaknya bisa jangka panjang dari trauma mental, putus sekolah, hingga tumbuhnya generasi yang tidak percaya pada hukum dan keadilan,” tegasnya.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ribuan kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan setiap tahun, dengan tren yang meningkat di lingkungan rumah tangga dan sekolah.
Namun, angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es, mengingat masih banyak kasus tidak terlaporkan karena budaya diam dan lemahnya mekanisme aduan.
Lebih lanjut, Sri Agustina menekankan pentingnya pendekatan yang lebih preventif dan sistemik, seperti pelatihan guru dan orang tua tentang pola asuh tanpa kekerasan, unit layanan perlindungan anak di sekolah, serta sistem pengaduan yang ramah anak.
Perlindungan anak harus menjadi bagian dari kebijakan lintas sektor dari pendidikan, hukum, kesehatan, hingga pembangunan desa. Karena anak bukan tambahan dalam pembangunan. Mereka adalah fondasinya.
Ditegaskan pula oleh Sri Agustina Nadeak, agar peringatan Hari Anak Nasional 2025 ini tidak hanya diisi dengan seremonial belaka, melainkan menjadi momentum perbaikan sistemik dan kultural untuk menjamin hak-hak anak secara utuh dan setara.
“Sudah waktunya kita berani berkata, 'anak adalah prioritas. Bukan tambahan'. Dan negara harus hadir untuk menjamin itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, Puspadaya Perindo merupakan salah satu organisasi sayap Partai Perindo yang berperan sebagai pusat layanan perlindungan perempuan, anak, disabilitas dan pemberdayaan. Puspadaya Perindo menyediakan bantuan hukum dan psikologi klinis gratis bagi kalangan masyarakat yang menjadi kaum rentan dan korban.
Masyarakat dapat mengikuti kegiatannya di akun Instagram @puspadaya.perindo, dan silakan menyampaikan permintaan bantuan hukum, advokasi, konsultasi, dan layanan psikologi melalui email [email protected], serta nomor seluler atau WA ke 081260248619 dan 081283603623.
“Anak bukan pemilik masa depan semata. Mereka adalah bagian dari masyarakat hari ini yang harus dijamin hak dan rasa amannya. Ketika negara dan masyarakat gagal memberikan perlindungan, kita tidak hanya melukai satu generasi - kita mengancam masa depan bangsa,” ujar Sri Agustina dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2025).
Baca juga: Puspadaya Perindo Audiensi dengan KPAI, Ini yang Dibahas
Sri Agustina mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menegaskan sejumlah hak dasar anak, yang wajib dipenuhi negara, keluarga, dan masyarakat, antara lain: hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, hak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan penelantaran.
Berikutnya ialah hak atas pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan yang layak; kemudian, hak atas identitas, informasi, dan partisipasi dalam kehidupan sosial.
Dan juga hak memperoleh bantuan hukum dan pemulihan bila menjadi korban.
Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut
Sayangnya, tambah Sri, banyak hak tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam sistem hukum, pelayanan publik, maupun kesadaran kolektif masyarakat.
Jika Hak Tidak Dipenuhi, Ancaman Serius Mengintai
“Ketika anak mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual dan hak mereka diabaikan, dampaknya bisa jangka panjang dari trauma mental, putus sekolah, hingga tumbuhnya generasi yang tidak percaya pada hukum dan keadilan,” tegasnya.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ribuan kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan setiap tahun, dengan tren yang meningkat di lingkungan rumah tangga dan sekolah.
Namun, angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es, mengingat masih banyak kasus tidak terlaporkan karena budaya diam dan lemahnya mekanisme aduan.
Bangun Sistem yang Melindungi, Bukan Menyalahkan
Lebih lanjut, Sri Agustina menekankan pentingnya pendekatan yang lebih preventif dan sistemik, seperti pelatihan guru dan orang tua tentang pola asuh tanpa kekerasan, unit layanan perlindungan anak di sekolah, serta sistem pengaduan yang ramah anak.
Perlindungan anak harus menjadi bagian dari kebijakan lintas sektor dari pendidikan, hukum, kesehatan, hingga pembangunan desa. Karena anak bukan tambahan dalam pembangunan. Mereka adalah fondasinya.
Ditegaskan pula oleh Sri Agustina Nadeak, agar peringatan Hari Anak Nasional 2025 ini tidak hanya diisi dengan seremonial belaka, melainkan menjadi momentum perbaikan sistemik dan kultural untuk menjamin hak-hak anak secara utuh dan setara.
“Sudah waktunya kita berani berkata, 'anak adalah prioritas. Bukan tambahan'. Dan negara harus hadir untuk menjamin itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, Puspadaya Perindo merupakan salah satu organisasi sayap Partai Perindo yang berperan sebagai pusat layanan perlindungan perempuan, anak, disabilitas dan pemberdayaan. Puspadaya Perindo menyediakan bantuan hukum dan psikologi klinis gratis bagi kalangan masyarakat yang menjadi kaum rentan dan korban.
Masyarakat dapat mengikuti kegiatannya di akun Instagram @puspadaya.perindo, dan silakan menyampaikan permintaan bantuan hukum, advokasi, konsultasi, dan layanan psikologi melalui email [email protected], serta nomor seluler atau WA ke 081260248619 dan 081283603623.
(shf)
Lihat Juga :