Hari Anak Nasional 2025, Puspadaya Perindo Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Anak dari Kekerasan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:03 WIB
loading...
Hari Anak Nasional 2025,...
Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak menegaskan bahwa anak-anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan dan budaya masyarakat. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pada momen peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Rabu (23/7/2025), Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak menegaskan bahwa anak-anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan dan budaya masyarakat, bukan sebagai pelengkap atau beban sosial.

“Anak bukan pemilik masa depan semata. Mereka adalah bagian dari masyarakat hari ini yang harus dijamin hak dan rasa amannya. Ketika negara dan masyarakat gagal memberikan perlindungan, kita tidak hanya melukai satu generasi - kita mengancam masa depan bangsa,” ujar Sri Agustina dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2025).

Baca juga: Puspadaya Perindo Audiensi dengan KPAI, Ini yang Dibahas

Sri Agustina mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menegaskan sejumlah hak dasar anak, yang wajib dipenuhi negara, keluarga, dan masyarakat, antara lain: hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, hak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan penelantaran.



Berikutnya ialah hak atas pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan yang layak; kemudian, hak atas identitas, informasi, dan partisipasi dalam kehidupan sosial.

Dan juga hak memperoleh bantuan hukum dan pemulihan bila menjadi korban.

Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut

Sayangnya, tambah Sri, banyak hak tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam sistem hukum, pelayanan publik, maupun kesadaran kolektif masyarakat.

Jika Hak Tidak Dipenuhi, Ancaman Serius Mengintai


“Ketika anak mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual dan hak mereka diabaikan, dampaknya bisa jangka panjang dari trauma mental, putus sekolah, hingga tumbuhnya generasi yang tidak percaya pada hukum dan keadilan,” tegasnya.

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ribuan kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan setiap tahun, dengan tren yang meningkat di lingkungan rumah tangga dan sekolah.

Namun, angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es, mengingat masih banyak kasus tidak terlaporkan karena budaya diam dan lemahnya mekanisme aduan.

Bangun Sistem yang Melindungi, Bukan Menyalahkan


Lebih lanjut, Sri Agustina menekankan pentingnya pendekatan yang lebih preventif dan sistemik, seperti pelatihan guru dan orang tua tentang pola asuh tanpa kekerasan, unit layanan perlindungan anak di sekolah, serta sistem pengaduan yang ramah anak.

Perlindungan anak harus menjadi bagian dari kebijakan lintas sektor dari pendidikan, hukum, kesehatan, hingga pembangunan desa. Karena anak bukan tambahan dalam pembangunan. Mereka adalah fondasinya.

Ditegaskan pula oleh Sri Agustina Nadeak, agar peringatan Hari Anak Nasional 2025 ini tidak hanya diisi dengan seremonial belaka, melainkan menjadi momentum perbaikan sistemik dan kultural untuk menjamin hak-hak anak secara utuh dan setara.

“Sudah waktunya kita berani berkata, 'anak adalah prioritas. Bukan tambahan'. Dan negara harus hadir untuk menjamin itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, Puspadaya Perindo merupakan salah satu organisasi sayap Partai Perindo yang berperan sebagai pusat layanan perlindungan perempuan, anak, disabilitas dan pemberdayaan. Puspadaya Perindo menyediakan bantuan hukum dan psikologi klinis gratis bagi kalangan masyarakat yang menjadi kaum rentan dan korban.

Masyarakat dapat mengikuti kegiatannya di akun Instagram @puspadaya.perindo, dan silakan menyampaikan permintaan bantuan hukum, advokasi, konsultasi, dan layanan psikologi melalui email [email protected], serta nomor seluler atau WA ke 081260248619 dan 081283603623.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Rekomendasi
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Pemain Inggris Tolak...
Pemain Inggris Tolak Jabat Tangan Thomas Partey di Piala Dunia 2026
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Berita Terkini
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved