Soal Vonis Tom Lembong, Mantan Hakim Agung: Tak Ada Niat Jahat juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Selasa, 22 Juli 2025 - 23:21 WIB
loading...
Soal Vonis Tom Lembong,...
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula. Tom dalam putusan hukum tersebut memang disebut tidak memiliki niat jahat. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa proses hukum tidak hanya diperuntukkan terhadap seseorang yang mempunyai niat jahat. Seseorang yang tidak sengaja atau lalai juga bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.

Hal itu terkait putusan 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom dalam putusan hukum tersebut memang disebut tidak memiliki niat jahat.

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

"Kalau kita melihat suatu kejadian di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat itu ada pertanggung jawaban hukum," ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025).

Gayus mencontohkan kasus di mana seseorang tidak mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam sebuah kecelakaan. Maka, seseorang yang menyebabkan orang lain meninggal tetap bisa diproses hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Tak Memiliki Pertahanan...
Tak Memiliki Pertahanan Rudal Balistik, Inggris Bisa Hancur Lebur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved