Kejagung Pantau Terus Keberadaan Riza Chalid di Malaysia
Selasa, 22 Juli 2025 - 17:55 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan M Riza Chalid (MRC). Foto/SindoNews TV
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan M Riza Chalid (MRC). Tersangka kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018–2023 itu terakhir terdeteksi di Malaysia.
"Saya mendapatkan informasi juga bahwa keberadaan yang bersangkutan (Riza Chalid) terakhir berada di negara tetangga kita, di Malaysia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).
Kejagung juga memastikan akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga terkait upaya-upaya yang akan dilakukan terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menghormati aturan hukum negara lain.
![Kejagung Pantau Terus Keberadaan Riza Chalid di Malaysia]()
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto/Jonathan
Baca juga: Ini Peran Riza Chalid Dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
"Karena itu kita melibatkan negara lain. Pastinya harus ada mekanisme sistem yang harus kita jalani dan menghormati kedaulatan negara masing-masing," ungkap dia.
Anang juga tak merinci kapan Kejagung bakal memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia mengaku penjadwalan pemanggilan ini tengah disusun penyidik.
"Intinya penyidik juga tidak hanya berdiam diri, tetap melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Salah satunya adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Riza Chalid.
Sembilan tersangka itu kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Akibat perbuatan mereka, kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).
"Saya mendapatkan informasi juga bahwa keberadaan yang bersangkutan (Riza Chalid) terakhir berada di negara tetangga kita, di Malaysia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).
Kejagung juga memastikan akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga terkait upaya-upaya yang akan dilakukan terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menghormati aturan hukum negara lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto/Jonathan
Baca juga: Ini Peran Riza Chalid Dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
"Karena itu kita melibatkan negara lain. Pastinya harus ada mekanisme sistem yang harus kita jalani dan menghormati kedaulatan negara masing-masing," ungkap dia.
Anang juga tak merinci kapan Kejagung bakal memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia mengaku penjadwalan pemanggilan ini tengah disusun penyidik.
"Intinya penyidik juga tidak hanya berdiam diri, tetap melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Salah satunya adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Riza Chalid.
Sembilan tersangka itu kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Akibat perbuatan mereka, kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).
(rca)
Lihat Juga :