Mangrove Indonesia Jadi Garda Terdepan Mitigasi Perubahan Iklim Global
Selasa, 22 Juli 2025 - 14:06 WIB
loading...
Indonesia sebagai pemilik hutan mangrove terluas di dunia, kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan potensi karbon biru. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Indonesia sebagai pemilik hutan mangrove terluas di dunia, kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan potensi karbon biru. Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Denny Nugroho Sugianto mengatakan, PP tersebut tidak hanya berfokus pada konservasi, tetapi juga menyoroti peran krusial mangrove dalam mitigasi perubahan iklim global.
“Mangrove adalah penyerap dan penyimpan karbon yang sangat efisien. Karbon biru adalah karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut, termasuk mangrove. Mangrove mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar pada komponen tumbuhan dan sedimen di bawahnya," katanya, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Diminta Prabowo Urus Pengoplos Beras Premium, Kejagung Ngaku Siap!
Data menunjukkan hutan mangrove di Indonesia rata-rata mampu menyerap 52,85 ton CO2/hektare/tahun. Angka ini dua kali lebih tinggi dibandingkan estimasi global yakni, 26,42 ton CO2/hektare/tahun).
Dengan luas sekitar 3,3 juta hektare, hutan mangrove Indonesia memiliki potensi penyerapan karbon mencapai 170,18 Mt CO2/tahun. Hal ini menjadikan mangrove sebagai aset strategis dalam upaya Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dalam Persetujuan Paris.
"Setiap 1 hektare mangrove dapat menyerap sekitar 39,75 ton CO2/hektare/tahun, setara dengan emisi 59 motor per tahun atau pembakaran 1,6 juta batang rokok per hari. Ini menunjukkan betapa besar kontribusi mangrove dalam mengurangi emisi karbon di atmosfer," ucapnya.
Namun, Denny juga mengingatkan mangrove bisa menjadi sink atau penyerap dan penyimpan sekaligus source atau sumber karbon. "Ketika mangrove rusak atau ditebang sembarangan, karbon yang tersimpan di dalamnya akan teremisikan kembali ke atmosfer, memperparah dampak perubahan iklim," tegasnya.
Menurut Denny, PP 27/2025 secara eksplisit memasukkan penyimpanan dan penyerapan karbon sebagai salah satu bentuk pemanfaatan pada ekosistem mangrove dengan fungsi lindung. Hal ini membuka peluang bagi pengembangan skema ekonomi karbon dan insentif bagi masyarakat yang berkontribusi dalam menjaga dan merestorasi mangrove.
“Regulasi ini juga menekankan pentingnya pengelolaan mangrove berbasis ilmiah, termasuk pendekatan ekosistem, adaptasi berbasis ekosistem, dan solusi berbasis alam,” katanya.
Dengan demikian, upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove tidak hanya akan menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan pesisir, tetapi juga secara signifikan berkontribusi pada agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nasional dan global. “PP 27/2025 adalah langkah maju Indonesia dalam memanfaatkan potensi alamnya untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Denny Nugroho Sugianto mengatakan, PP tersebut tidak hanya berfokus pada konservasi, tetapi juga menyoroti peran krusial mangrove dalam mitigasi perubahan iklim global.
“Mangrove adalah penyerap dan penyimpan karbon yang sangat efisien. Karbon biru adalah karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut, termasuk mangrove. Mangrove mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar pada komponen tumbuhan dan sedimen di bawahnya," katanya, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Diminta Prabowo Urus Pengoplos Beras Premium, Kejagung Ngaku Siap!
Data menunjukkan hutan mangrove di Indonesia rata-rata mampu menyerap 52,85 ton CO2/hektare/tahun. Angka ini dua kali lebih tinggi dibandingkan estimasi global yakni, 26,42 ton CO2/hektare/tahun).
Dengan luas sekitar 3,3 juta hektare, hutan mangrove Indonesia memiliki potensi penyerapan karbon mencapai 170,18 Mt CO2/tahun. Hal ini menjadikan mangrove sebagai aset strategis dalam upaya Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dalam Persetujuan Paris.
"Setiap 1 hektare mangrove dapat menyerap sekitar 39,75 ton CO2/hektare/tahun, setara dengan emisi 59 motor per tahun atau pembakaran 1,6 juta batang rokok per hari. Ini menunjukkan betapa besar kontribusi mangrove dalam mengurangi emisi karbon di atmosfer," ucapnya.
Namun, Denny juga mengingatkan mangrove bisa menjadi sink atau penyerap dan penyimpan sekaligus source atau sumber karbon. "Ketika mangrove rusak atau ditebang sembarangan, karbon yang tersimpan di dalamnya akan teremisikan kembali ke atmosfer, memperparah dampak perubahan iklim," tegasnya.
Menurut Denny, PP 27/2025 secara eksplisit memasukkan penyimpanan dan penyerapan karbon sebagai salah satu bentuk pemanfaatan pada ekosistem mangrove dengan fungsi lindung. Hal ini membuka peluang bagi pengembangan skema ekonomi karbon dan insentif bagi masyarakat yang berkontribusi dalam menjaga dan merestorasi mangrove.
“Regulasi ini juga menekankan pentingnya pengelolaan mangrove berbasis ilmiah, termasuk pendekatan ekosistem, adaptasi berbasis ekosistem, dan solusi berbasis alam,” katanya.
Dengan demikian, upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove tidak hanya akan menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan pesisir, tetapi juga secara signifikan berkontribusi pada agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nasional dan global. “PP 27/2025 adalah langkah maju Indonesia dalam memanfaatkan potensi alamnya untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :