Dasco Pantau Rapat Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR

Senin, 21 Juli 2025 - 13:24 WIB
loading...
Dasco Pantau Rapat Pembahasan...
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memantau rapat pembahasan revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan RUU KUHAP, yang akan digelar Komisi III DPR RI. Komisi III rencananya menerima masukan perwakilan masyarakat. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut memantau rapat pembahasan revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan RUU KUHAP , yang akan digelar Komisi III DPR RI. Komisi III rencananya menerima masukan perwakilan masyarakat.

Hal ini diketahui ketika Dasco bersama pimpinan Komisi III DPR menuju ruang rapat. Diketahui, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan digelar pukul 14.00 WIB. "Saya cuma apa namanya, ngecek persiapan RDPU, RDPU tentang partisipasi publik," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Dasco menegaskan bahwa dalam setiap penyusunan perundang-undangan, pimpinan DPR selalu menekankan kepada setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI untuk melibatkan partisipasi publik sebanyak-banyaknya. "Ini dalam rangka itu, ya kita sekali-kali ngecek pelaksanaannya," ujarnya.

Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Berdasarkan agenda yang diterima, pimpinan dan Anggota Komisi III menggelar RDPU bersama sejumlah organisasi advokat Indonesia, di antaranya PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), ⁠HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), dan ⁠FERARI.

Selain itu, RDPU akan dilanjutkan dengan menerima masukan terkait KUHAP dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan pihak-pihak yang menyebut bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut RUU KUHAP, minim partisipasi publik. Dia menegaskan, proses penyusunan RUU KUHAP telah berlangsung secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak awal.

"Ini kita ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok," kata Habiburokhman, dikutip Jumat (11/7/2025).

Habiburokhman menyinggung klaim sepihak soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil perlu dikritisi.

"Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang ya, lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Ya, kami juga masyarakat sipil dan kami wakil dari masyarakat sipil," ujarnya

Legislator Partai Gerindra itu mengklaim bahwa banyak pasal dalam RUU KUHAP yang justru berasal dari masukan masyarakat. Karena itu, dia menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah DPR menjalankan partisipasi secara bermakna atau tidak.

"Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," tuturnya.

Saat ditanya soal munculnya draf RUU KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman mengingatkan bahwa perumusan undang-undang adalah kewenangan DPR. "Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh," pungkasnya.

Baca Juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari beberapa lembaga menyebut selama proses awal hingga saat ini konsisten mengawal dan memberikan masukan sampai kritik untuk penyusunan RUU KUHAP ini.

Namun, sampai DIM rampung dikerjakan oleh pemerintah, Koalisi merasa usulan dan masukan masyarakat sipil tidak diakomodir sedikit pun. Selain itu, proses penyusunan hingga pembahasan ini sangat terburu-buru dan jauh dari nilai reformasi hukum dan pertimbangan suara rakyat. Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Komisi III DPR-RI, RUU KUHAP harus segera diselesaikan dalam 2 (dua) kali masa sidang dan berencana sah sebelum Januari 2026.

"Hal ini tentu sepantasnya dipersoalkan. Pada berbagai kesempatan Koalisi mengingatkan pentingnya materi muatan RUU KUHAP secara komprehensif menghormati dan memenuhi hak warga negara yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana dalam kapasitas sebagai pelapor/pengadu, saksi, korban, ahli, tersangka/terdakwa. RKUHAP mestinya disusun secara cermat dan hati-hati sehingga mampu menjawab permasalahan jaminan perlindungan HAM yang gagal dipenuhi dalam KUHAP lama. Sementara itu, RUU KUHAP 2025 belum memenuhi hal tersebut, bahkan lebih buruk dari draf RUU KUHAP 2012," demikian pernyataan Koalisi.

Koalisi juga mencermati proses penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP cenderung memiliki pola yang sama seperti penyusunan dan pembahasan RUU bermasalah lainnya, seperti misalnya Revisi UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU IKN, UU TNI, UU CK (Omnibus Law) dan undang-undang lainnya yang juga bermasalah selama prosesnya. Hal tersebut menjadi bagian dari strategi sistemik untuk melemahkan demokrasi. Legislasi tak lagi bertujuan untuk melindungi rakyat, namun menjadi alat penguasa.

Pada Rabu, 18 Juni 2025, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU KUHAP. Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpendapat bahwa RUU KUHAP sebagai RUU paling partisipatif dalam proses penyusunannya. Komisi III DPR RI mengklaim telah melakukan RDPU kurang lebih sebanyak 50 kali, termasuk dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Hal ini tentu merupakan klaim sepihak yang patut dipersoalkan. Mengingat Koalisi tidak pernah menghadiri RDPU resmi untuk menyampaikan pandangan.

"Kami menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna bukan sekadar mendengarkan pendapat/usulan. Bahwa meaningful participation pada pengertiannya yang paling mendasar, perlu juga merespons pendapat/usulan secara serius, antara lain dengan memberikan penjelasan atau jawaban yang rasional atas setiap pendapat/usulan yang diberikan."



Tidak hanya itu, agar publik dapat berpartisipasi dan memberikan pendapat/usulan yang berarti, hak keterbukaan atas keterbukaan informasi dan transparansi segala perkembangan dokumen pembahasan yang dapat diakses publik, adalah suatu keniscayaan yang mutlak perlu. Selama ini yang terjadi jauh dari ideal.

"Di banyak kesempatan, Koalisi harus mengingatkan dan mengajukan surat permohonan agar draf RUU KUHAP dapat diakses oleh publik. Tidak sedikit pihak dan kelompok masyarakat memberikan komentar atau tanggapan atas RUU KUHAP, tanpa sebelumnya diberikan akses untuk membaca dan mencermati pasal demi pasal draf RUU KUHAP-nya. Lantas bagaimana mungkin ada partisipasi, ketika transparansi sebagai prasyaratnya pun tidak ada?"
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Rekomendasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved