Dalam 10 Bulan, Sindikat Judol China-Kamboja Raup Rp20 Miliar

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:14 WIB
loading...
Dalam 10 Bulan, Sindikat...
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang ditangkap dari kasus ini. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang ditangkap dari kasus ini. Keuntungan yang diperoleh pengelola server marketing judol di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tangerang) sekitar Rp15-Rp20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan.

"Para pengelola server marketing dibantu para operator yang digaji perbulan Rp7 juta-10 juta per bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Minggu (20/7/2025). Baca juga: Sindikat Judi Online Jaringan China-Kamboja Buat 500 Akun WhatsApp Per Hari untuk Incar Korban

Djuhandhani mengatakan, para pelaku menyamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain (nominee). Mereka juga menempatkan uangnya ke kripto .

Dari mata uang kripto tersebut, pelaku menggunakan beberapa payment gateway untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah. Hal itu ditujukan agar raupan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang. "Bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi termasuk berfoya-foya," terangnya.

Dalam kasus itu, Bareskrim mengamankan pelaku yakni RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol, NKP administrasi keuangan hingga puluhan operator dengan inisial SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D. AVP, JF, RNH dan SA. Para tersangka diamankan di sejumlah tempat berbeda seperti, di sebuah rumah di daerah Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, dua rumah di Jalan H Harun IV Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regency Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni 354 ponsel berbagai merek, 1 unit mobil, 23 unit komputer beserta CPU, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabunhan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop, 9 buah flashdisk, 11 unit router wifi. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp25 juta. Baca juga: Siapa Satoshi Nakamoto? Pendiri Bitcoin yang Misterius, Kini Orang Terkaya ke-11 di Dunia

Kemudian Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana bui 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Selanjutnya, Paaal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun bui dan maksimal 15 penjara serta denda Rp1 milliar.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Rekomendasi
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
Berita Terkini
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved