Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:40 WIB
loading...
Tom Lembong Divonis...
Kejagung merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Tom divonis terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Foto: SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Tom divonis terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara. Meski demikian, Kejagung menghormati putusan majelis hakim.

Baca juga: Usai Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Angkat Tangan yang Terborgol

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).

Pihaknya juga masih melakukan pertimbangan soal langkah hukum ke depannya terkait vonis Tom Lembong. “Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved