Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim
Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:40 WIB
loading...
Kejagung merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Tom divonis terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Foto: SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Tom divonis terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara. Meski demikian, Kejagung menghormati putusan majelis hakim.
Baca juga: Usai Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Angkat Tangan yang Terborgol
“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).
Pihaknya juga masih melakukan pertimbangan soal langkah hukum ke depannya terkait vonis Tom Lembong. “Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara. Meski demikian, Kejagung menghormati putusan majelis hakim.
Baca juga: Usai Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Angkat Tangan yang Terborgol
“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).
Pihaknya juga masih melakukan pertimbangan soal langkah hukum ke depannya terkait vonis Tom Lembong. “Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
(jon)
Lihat Juga :