Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Putusan Majelis Hakim Aneh dan Janggal
Jum'at, 18 Juli 2025 - 19:40 WIB
loading...
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan janggal.Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan janggal.
“Yang sedikit, bukan lebih dari sedikit, yang janggal atau aneh bagi saya mejelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya usai persidangan, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong menyebut, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi. “Saya kira UUD juga pemerintah semua ketentuan terkait sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok dan tadi saya lihat catat teliti, cermat majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” katanya
Baca juga: Tom Lembong: Majelis Hakim Mengesampingkan Wewenang Saya sebagai Mendag
“Dengan demikian, majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi dan ahli bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis bukan menko, bukan juga rakor para menteri sebagai forum koordinasi tetapi penanggung jawab wewenang untuk mengatur sektor melekat kepada menteri teknis, tidak ada UU yang menyatakan selebihnya pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko selalu akan dibilang akan diatur Menteri Pertanian tidak undang-undang mengatakan yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko, itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” katanya.
Tom Lembong melihat vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya menyesalkan bahwa saya lihat vonisnya majelis seperti copy paste dari tuntutan penuntut sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi dan ahli,” katanya.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
“Tentunya Peraturan memberikan kepada kami sebagai terdakwa tujuh hari untuk memutuskan apakah langkah berikut dasri pada kami dan penasehat hukum kami mohon berikan saya dan tim hukum saya yang sangat saya banggakan,” tambahnya
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
“Yang sedikit, bukan lebih dari sedikit, yang janggal atau aneh bagi saya mejelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya usai persidangan, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong menyebut, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi. “Saya kira UUD juga pemerintah semua ketentuan terkait sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok dan tadi saya lihat catat teliti, cermat majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” katanya
Baca juga: Tom Lembong: Majelis Hakim Mengesampingkan Wewenang Saya sebagai Mendag
“Dengan demikian, majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi dan ahli bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis bukan menko, bukan juga rakor para menteri sebagai forum koordinasi tetapi penanggung jawab wewenang untuk mengatur sektor melekat kepada menteri teknis, tidak ada UU yang menyatakan selebihnya pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko selalu akan dibilang akan diatur Menteri Pertanian tidak undang-undang mengatakan yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko, itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” katanya.
Tom Lembong melihat vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya menyesalkan bahwa saya lihat vonisnya majelis seperti copy paste dari tuntutan penuntut sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi dan ahli,” katanya.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
“Tentunya Peraturan memberikan kepada kami sebagai terdakwa tujuh hari untuk memutuskan apakah langkah berikut dasri pada kami dan penasehat hukum kami mohon berikan saya dan tim hukum saya yang sangat saya banggakan,” tambahnya
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
(cip)
Lihat Juga :