Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Putusan Majelis Hakim Aneh dan Janggal

Jum'at, 18 Juli 2025 - 19:40 WIB
loading...
Divonis 4,5 Tahun Penjara,...
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan janggal.Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan janggal.

“Yang sedikit, bukan lebih dari sedikit, yang janggal atau aneh bagi saya mejelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya usai persidangan, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong menyebut, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi. “Saya kira UUD juga pemerintah semua ketentuan terkait sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok dan tadi saya lihat catat teliti, cermat majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” katanya

Baca juga: Tom Lembong: Majelis Hakim Mengesampingkan Wewenang Saya sebagai Mendag

“Dengan demikian, majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi dan ahli bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis bukan menko, bukan juga rakor para menteri sebagai forum koordinasi tetapi penanggung jawab wewenang untuk mengatur sektor melekat kepada menteri teknis, tidak ada UU yang menyatakan selebihnya pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko selalu akan dibilang akan diatur Menteri Pertanian tidak undang-undang mengatakan yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko, itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” katanya.

Tom Lembong melihat vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya menyesalkan bahwa saya lihat vonisnya majelis seperti copy paste dari tuntutan penuntut sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi dan ahli,” katanya.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu

“Tentunya Peraturan memberikan kepada kami sebagai terdakwa tujuh hari untuk memutuskan apakah langkah berikut dasri pada kami dan penasehat hukum kami mohon berikan saya dan tim hukum saya yang sangat saya banggakan,” tambahnya



Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved