Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online dengan Server di China-Kamboja

Jum'at, 18 Juli 2025 - 15:33 WIB
loading...
Bareskrim Ungkap Sindikat...
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Subdit III Jatanras Dittipidum berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Subdit III Jatanras Dittipidum berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Jaringan sindikat internasional ini berhasil meraup untung ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, modus para tersangka dalam mengendalikan judol melalui server yang berbeda di China dan Kamboja.

Baca juga: Cerita Mengerikan WNI Dipaksa Kerja di Judi Online Kamboja

Bahkan, kata dia, para pelaku berkoordinasi dengan jaringan di China dan Kamboja untuk berkoordinasi masalah omzet atas pengelolaan promosi judol yang dilakukan terhadap hasil kejahatan kegiatan judol.



"Para pelaku menyamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain (nominee). Serta dengan menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Dari mata uang kripto tersebut, kata dia, pelaku menggunakan beberapa payment gateway untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah. Hal itu ditujukan agar raupan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.

Baca juga: Bongkar Judi Online Internasional China-Kamboja, Polri Tangkap 22 Tersangka

"Bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judol tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun," terang Djuhandhani.

Dalam kasus itu, Bareskrim mengamankan pelaku yakni RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol, NKP administrasi keuangan hingga puluhan operator dengan inisial SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA.

Para tersangka diamankan di sejumlah tempat berbeda seperti, di sebuah rumah di daerah Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, dua rumah di Jalan H Harun IV Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regency Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni 354 ponsel berbagai merek, 1 unit mobil, 23 unit komputer beserta CPU, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabunhan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop, 9 buah flashdisk, 11 unit router wifi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) KE -1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 TAHUN 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana bui 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya, Paaal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun bui dan maksimal 15 penjara serta denda Rp1 milliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved