Sidang Vonis Tom Lembong, Hakim: Surat Putusan Lebih dari 1.000 Halaman
Jum'at, 18 Juli 2025 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Hakim Dennie menjelaskan, beberapa poin yang tidak dibacakan dalam kesempatan tersebut adalah dakwaan, tuntutan, pleidoi, hingga keterangan saksi. Sebab, poin-poin tersebut sudah didengarkan pada sidang sebelumnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu, Tom Lembong dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Tom Lembong dianggap jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah terjerat kasus pidana.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu, Tom Lembong dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Tom Lembong dianggap jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah terjerat kasus pidana.
(zik)
Lihat Juga :