LBH Gema Keadilan Serahkan Masukan RKUHAP ke Komisi III DPR, Dorong Perlindungan Berimbang
Senin, 14 Juli 2025 - 19:27 WIB
loading...
Juru Bicara LBH Gema Keadilan Hanantyo Kristiawan menyerahkan masukan RKUHAP kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan menyampaikan masukan tertulis kepada Komisi III DPR terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) . Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dokumen tersebut diserahkan langsung Juru Bicara LBH Gema Keadilan Hanantyo Kristiawan kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Hanantyo menjelaskan masukan dari LBH Gema Keadilan disusun secara komprehensif dan menyeluruh, mencakup seluruh tahapan dalam proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan dan pengawasan upaya hukum.
Baca juga: Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan
Dokumen tersebut juga memberikan analisis kritis dan solusi terhadap berbagai persoalan fundamental dalam praktik hukum acara pidana selama ini.
“Kami mendorong agar RKUHAP tidak hanya menjadi alat formil prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang berimbang antara pelaku dan korban, serta mencegah kesewenangan aparat penegak hukum,” ujar Hanantyo, Senin (14/7/2025).
LBH Gema Keadilan menekankan pentingnya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan pemulihan bagi korban kejahatan tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah bagi tersangka dan terdakwa.
Baca juga: RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti
“LBH Gema Keadilan menyoroti pentingnya pembatasan yang ketat terhadap kewenangan aparat dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penyadapan agar tidak menimbulkan praktik sewenang-wenang,” ujarnya.
Salah satu poin strategis yang disampaikan LBH Gema Keadilan adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat. Menurut Hanantyo, pembaruan KUHAP harus memuat ketentuan eksplisit yang melindungi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya agar tidak dikriminalisasi dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Advokat adalah bagian dari sistem peradilan yang fungsinya krusial dalam menjaga keseimbangan dan keadilan. Jika advokat dapat sewaktu-waktu dituduh menghalangi penyidikan hanya karena membela hak kliennya, maka prinsip fair trial telah dikompromikan,” tegas Hanantyo.
LBH Gema Keadilan juga menegaskan pentingnya RKUHAP memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders. Termasuk korban, pelaku, penegak hukum, dan kuasa hukum. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga keadilan individual, tetapi juga memperkuat legitimasi sistem peradilan pidana nasional.
“RKUHAP yang ideal adalah yang mampu membangun sistem peradilan pidana yang akuntabel, transparan, dan menjamin perlindungan hukum yang setara bagi semua,” ucapnya.
Dokumen tersebut diserahkan langsung Juru Bicara LBH Gema Keadilan Hanantyo Kristiawan kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Hanantyo menjelaskan masukan dari LBH Gema Keadilan disusun secara komprehensif dan menyeluruh, mencakup seluruh tahapan dalam proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan dan pengawasan upaya hukum.
Baca juga: Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan
Dokumen tersebut juga memberikan analisis kritis dan solusi terhadap berbagai persoalan fundamental dalam praktik hukum acara pidana selama ini.
“Kami mendorong agar RKUHAP tidak hanya menjadi alat formil prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang berimbang antara pelaku dan korban, serta mencegah kesewenangan aparat penegak hukum,” ujar Hanantyo, Senin (14/7/2025).
LBH Gema Keadilan menekankan pentingnya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan pemulihan bagi korban kejahatan tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah bagi tersangka dan terdakwa.
Baca juga: RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti
“LBH Gema Keadilan menyoroti pentingnya pembatasan yang ketat terhadap kewenangan aparat dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penyadapan agar tidak menimbulkan praktik sewenang-wenang,” ujarnya.
Salah satu poin strategis yang disampaikan LBH Gema Keadilan adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat. Menurut Hanantyo, pembaruan KUHAP harus memuat ketentuan eksplisit yang melindungi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya agar tidak dikriminalisasi dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Advokat adalah bagian dari sistem peradilan yang fungsinya krusial dalam menjaga keseimbangan dan keadilan. Jika advokat dapat sewaktu-waktu dituduh menghalangi penyidikan hanya karena membela hak kliennya, maka prinsip fair trial telah dikompromikan,” tegas Hanantyo.
LBH Gema Keadilan juga menegaskan pentingnya RKUHAP memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders. Termasuk korban, pelaku, penegak hukum, dan kuasa hukum. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga keadilan individual, tetapi juga memperkuat legitimasi sistem peradilan pidana nasional.
“RKUHAP yang ideal adalah yang mampu membangun sistem peradilan pidana yang akuntabel, transparan, dan menjamin perlindungan hukum yang setara bagi semua,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :