LBH Gema Keadilan Serahkan Masukan RKUHAP ke Komisi III DPR, Dorong Perlindungan Berimbang

Senin, 14 Juli 2025 - 19:27 WIB
loading...
LBH Gema Keadilan Serahkan...
Juru Bicara LBH Gema Keadilan Hanantyo Kristiawan menyerahkan masukan RKUHAP kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan menyampaikan masukan tertulis kepada Komisi III DPR terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) . Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dokumen tersebut diserahkan langsung Juru Bicara LBH Gema Keadilan Hanantyo Kristiawan kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Hanantyo menjelaskan masukan dari LBH Gema Keadilan disusun secara komprehensif dan menyeluruh, mencakup seluruh tahapan dalam proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan dan pengawasan upaya hukum.

Baca juga: Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan

Dokumen tersebut juga memberikan analisis kritis dan solusi terhadap berbagai persoalan fundamental dalam praktik hukum acara pidana selama ini.

“Kami mendorong agar RKUHAP tidak hanya menjadi alat formil prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang berimbang antara pelaku dan korban, serta mencegah kesewenangan aparat penegak hukum,” ujar Hanantyo, Senin (14/7/2025).

LBH Gema Keadilan menekankan pentingnya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan pemulihan bagi korban kejahatan tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah bagi tersangka dan terdakwa.

Baca juga: RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti

“LBH Gema Keadilan menyoroti pentingnya pembatasan yang ketat terhadap kewenangan aparat dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penyadapan agar tidak menimbulkan praktik sewenang-wenang,” ujarnya.

Salah satu poin strategis yang disampaikan LBH Gema Keadilan adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat. Menurut Hanantyo, pembaruan KUHAP harus memuat ketentuan eksplisit yang melindungi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya agar tidak dikriminalisasi dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice).


“Advokat adalah bagian dari sistem peradilan yang fungsinya krusial dalam menjaga keseimbangan dan keadilan. Jika advokat dapat sewaktu-waktu dituduh menghalangi penyidikan hanya karena membela hak kliennya, maka prinsip fair trial telah dikompromikan,” tegas Hanantyo.

LBH Gema Keadilan juga menegaskan pentingnya RKUHAP memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders. Termasuk korban, pelaku, penegak hukum, dan kuasa hukum. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga keadilan individual, tetapi juga memperkuat legitimasi sistem peradilan pidana nasional.

“RKUHAP yang ideal adalah yang mampu membangun sistem peradilan pidana yang akuntabel, transparan, dan menjamin perlindungan hukum yang setara bagi semua,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved