Hasto Sebut Replik Jaksa Tak Tanggapi Kriminalisasi, Duplik Disiapkan
Senin, 14 Juli 2025 - 13:29 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan sudah menyiapkan tanggapan atas replik jaksa atau duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan sudah menyiapkan tanggapan atas replik jaksa atau duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan. Menurutnya, materi replik jaksa sudah ia perkirakan.
"Tadi sudah didengarkan semuanya replik dari penuntut umum seperti yang telah diperkirakakan sebelumnya, maka tadi malam secara khusus saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik," kata Hasto usai sidang beragendakan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam replik jaksa, Hasto menilai tidak menanggapi fakta kriminalisasi kasus yang menjeratnya yang ia muat dalam pleidoinya. "Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Yakin Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto
Hasto melanjutkan, penuntut umum pun mencoba menggiring opini dengan menghadirkan saksi dari internal KPK yang seolah-olah menjadi saksi fakta. "Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan," ucapnya.
"Suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU," sambungnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
"Tadi sudah didengarkan semuanya replik dari penuntut umum seperti yang telah diperkirakakan sebelumnya, maka tadi malam secara khusus saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik," kata Hasto usai sidang beragendakan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam replik jaksa, Hasto menilai tidak menanggapi fakta kriminalisasi kasus yang menjeratnya yang ia muat dalam pleidoinya. "Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Yakin Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto
Hasto melanjutkan, penuntut umum pun mencoba menggiring opini dengan menghadirkan saksi dari internal KPK yang seolah-olah menjadi saksi fakta. "Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan," ucapnya.
"Suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU," sambungnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(rca)
Lihat Juga :