Terdakwa Suap Alih Fungsi Hutan Riau Divonis Bebas, Ini Tanggapan KPK

Rabu, 09 September 2020 - 17:56 WIB
loading...
Terdakwa Suap Alih Fungsi Hutan Riau Divonis Bebas, Ini Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dari awal proses penyidikan dan barang bukti untuk dapat menjerat terdakwa Suheri Terta. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta, terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau pada 2014. Kasus ini menjerat Gubernur Riau Annas Maamun.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dari awal proses penyidikan dan barang bukti untuk dapat menjerat terdakwa Suheri Terta. "Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Bahkan, kata Ali, dakwaan KPK terhadap terdakwa Suheri Terta diperkuat atas vonis terhadap terdakwa Annas Maamun yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau. "Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Maamun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," kata Ali. ( )

Namun, KPK akan mendiskusikan kembali untuk mengambil langkah selanjutnya terkait vonis bebas tersebut. "Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," katanya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut KPK menuntut Suheri Terta 4 tahun pidana denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya jaksa menyebut Suheri Terta terbukti bersalah memberikan uang dalam bentuk mata uang Singapura sebesar Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar kepada Anaas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung. ( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)