Kejagung Serahkan 5 Unit Kapal Hasil Rampasan Negara ke KKP
Jum'at, 11 Juli 2025 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto menyampaikan acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara.
Selain itu juga atas pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dan majemen aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan yang dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dan untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnya, dalam meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat.
Amir menyampaikan penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah.
"Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini," ungkapndia.
Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP terhadap pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan.
"Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” ujarnya.
Selain itu juga atas pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dan majemen aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan yang dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dan untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnya, dalam meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat.
Amir menyampaikan penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah.
"Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini," ungkapndia.
Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP terhadap pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan.
"Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :