Kompolnas Ungkap Suasana Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi yang Dihadiri Roy Suryo Cs
Kamis, 10 Juli 2025 - 10:52 WIB
loading...
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis seusai mengikuti gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) menyatakan bahwa gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilakukan secara kredibel, transparan, dan melibatkan berbagai pihak independen. Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada awak media seusai mengikuti proses gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam proses yang dihadiri juga oleh Ombudsman dan DPR RI, semua pihak baik pelapor maupun terlapor diberi kesempatan menyampaikan argumentasi masing-masing, termasuk menghadirkan ahli dari kedua belah pihak, penyidik, hingga pakar dari Labfor dan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami menilai prosesnya sangat kredibel. Semua pihak diberikan ruang untuk menjelaskan dan mengonfirmasi bukti serta data pendukung yang mereka miliki," ujar Anam, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Kompolnas Minta Bareskrim Segera Umumkan Kesimpulan Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Kompolnas turut memeriksa secara teliti metodologi pembandingan ijazah Presiden Jokowi dengan tiga dokumen pembanding lainnya. Pemeriksaan melibatkan analisis terhadap 19 hingga 20 item per dokumen, mulai dari jenis kertas, karakter stempel, hingga keabsahan tanda tangan.
Menurut Anam, semua pemeriksaan dilakukan dengan metode yang terstandardisasi, menggunakan alat yang diakui secara nasional maupun internasional.
Salah satu sorotan adalah perbedaan tata letak huruf dan penggunaan gelar akademik. Namun, Anam menyebut semua telah dikonfirmasi, bahkan UGM memberikan penjelasan lengkap dan masuk akal.
"Ada skripsi tanpa tanda tangan, dijelaskan. Ada nilai D, dijelaskan. Ada tata letak huruf berbeda, juga dijelaskan," ungkapnya.
Kompolnas juga meminta agar hasil kesimpulan perkara segera diumumkan. "Proses sudah sangat baik, tinggal menyusun kesimpulan. Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan."
Sebelumnya, Roy Suryo mengaku akan menunjukkan hasil analisis teknis setelah memeriksa ijazah Jokowi yang disebut Bareskrim Polri palsu secara digital. "Jadi, saya bersama Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9% palsu," kata Roy kepada wartawan.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Gelar perkara khusus ini dihadiri oleh Roy Suryo serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sekaligus tim Pengacara Jokowi. Proses itu berlangsung tertutup.
Menurut Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, Presiden ke-7 RI tersebut telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk segala proses yang bergulir terkait perkara ijazah palsu.
"Memang khusus untuk ini Pak Jokowi, sudah memberikan kuasa kepada kami, juga untuk menghadiri ini semua," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Yakup menyatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap adanya gelar perkara khusus di kasus ini. Pasalnya, kata dia, hal itu tidak diatur dalam tahap penyelidikan.
Yakup berharap seusai dilaksanakannya gelar perkara khusus itu tidak ada lagi perdebatan terhadap keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
Dalam proses yang dihadiri juga oleh Ombudsman dan DPR RI, semua pihak baik pelapor maupun terlapor diberi kesempatan menyampaikan argumentasi masing-masing, termasuk menghadirkan ahli dari kedua belah pihak, penyidik, hingga pakar dari Labfor dan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami menilai prosesnya sangat kredibel. Semua pihak diberikan ruang untuk menjelaskan dan mengonfirmasi bukti serta data pendukung yang mereka miliki," ujar Anam, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Kompolnas Minta Bareskrim Segera Umumkan Kesimpulan Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Kompolnas turut memeriksa secara teliti metodologi pembandingan ijazah Presiden Jokowi dengan tiga dokumen pembanding lainnya. Pemeriksaan melibatkan analisis terhadap 19 hingga 20 item per dokumen, mulai dari jenis kertas, karakter stempel, hingga keabsahan tanda tangan.
Menurut Anam, semua pemeriksaan dilakukan dengan metode yang terstandardisasi, menggunakan alat yang diakui secara nasional maupun internasional.
Salah satu sorotan adalah perbedaan tata letak huruf dan penggunaan gelar akademik. Namun, Anam menyebut semua telah dikonfirmasi, bahkan UGM memberikan penjelasan lengkap dan masuk akal.
"Ada skripsi tanpa tanda tangan, dijelaskan. Ada nilai D, dijelaskan. Ada tata letak huruf berbeda, juga dijelaskan," ungkapnya.
Kompolnas juga meminta agar hasil kesimpulan perkara segera diumumkan. "Proses sudah sangat baik, tinggal menyusun kesimpulan. Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan."
Sebelumnya, Roy Suryo mengaku akan menunjukkan hasil analisis teknis setelah memeriksa ijazah Jokowi yang disebut Bareskrim Polri palsu secara digital. "Jadi, saya bersama Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9% palsu," kata Roy kepada wartawan.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Gelar perkara khusus ini dihadiri oleh Roy Suryo serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sekaligus tim Pengacara Jokowi. Proses itu berlangsung tertutup.
Menurut Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, Presiden ke-7 RI tersebut telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk segala proses yang bergulir terkait perkara ijazah palsu.
"Memang khusus untuk ini Pak Jokowi, sudah memberikan kuasa kepada kami, juga untuk menghadiri ini semua," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Yakup menyatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap adanya gelar perkara khusus di kasus ini. Pasalnya, kata dia, hal itu tidak diatur dalam tahap penyelidikan.
Yakup berharap seusai dilaksanakannya gelar perkara khusus itu tidak ada lagi perdebatan terhadap keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
(zik)
Lihat Juga :