Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi Hari Ini
Kamis, 10 Juli 2025 - 07:20 WIB
loading...
PN Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Agenda sidang hari ini ialah pembacaan pleidoi. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto . Agenda sidang hari ini ialah pembacaan pleidoi (nota pembelaan).
"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," ucap Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan . Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sudah Saya Perkirakan sejak Awal
Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat. "Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan. Bahkan, ia menyebutkan sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil. "Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," ujarnya.
Patra melanjutkan, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, ia menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.
"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar," ucapnya.
"Pertanyaannya ke Ibu Bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?" sambungnya.
"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," ucap Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan . Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sudah Saya Perkirakan sejak Awal
Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat. "Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan. Bahkan, ia menyebutkan sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil. "Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," ujarnya.
Patra melanjutkan, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, ia menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.
"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar," ucapnya.
"Pertanyaannya ke Ibu Bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?" sambungnya.
(zik)
Lihat Juga :