Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP
Kamis, 10 Juli 2025 - 06:06 WIB
loading...
A
A
A
“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Habiburokhman pun mengutip Pasal 253 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”
Baca juga: Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Didenda Rp100 Juta dalam RKUHP, Ini Tanggapan KPI
Menurutnya, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materil.
“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman.
Merespons hal itu, Wamenkum Eddy menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, ia menilai, ketentuan mengenai siaran langsung sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Habiburokhman pun mengutip Pasal 253 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”
Baca juga: Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Didenda Rp100 Juta dalam RKUHP, Ini Tanggapan KPI
Menurutnya, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materil.
“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman.
Merespons hal itu, Wamenkum Eddy menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, ia menilai, ketentuan mengenai siaran langsung sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Lihat Juga :