Mendagri Pastikan Wapres Gibran Tak Bakal Menetap di Papua
Rabu, 09 Juli 2025 - 11:06 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian memastikan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak akan menetap selamanya di Papua. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan menetap selamanya di Papua. Hal ini menyusul rencana penunjukkannya sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua.
"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini," kata Tito dikutip Rabu (9/7/2025).
Tito menyampaikan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang sebelumnya menyangkut Otonomi khusus (Otsus) Papua. Dimana, ada Badan Eksekutif khusus yang mengurus percepatan pembangunan.
Baca juga: Sudah Sebulan Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Sampai di Meja Pimpinan DPR
Badan Eksekutif ini merupakan tokoh dari masing-masing perwakilan Provinsi di Papua yang akan berkantor di Jayapura, Papua. Mereka bukan merupakan birokrat maupun dari partai politik
"Badan Eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden, Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputinya juga. Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua," ujarnya.
Baca juga: Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Respons FPPTNI
Eks Kapolri itu menegaskan kembali bahwa Wapres tidak akan menetap di Papua. Dia hanya bertugas mengkoordinasikan terkait kerja-kerja Badan Eksekutif ini.
"Setahu saya tidak (stay/menetap). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak presiden," pungkasnya.
"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini," kata Tito dikutip Rabu (9/7/2025).
Tito menyampaikan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang sebelumnya menyangkut Otonomi khusus (Otsus) Papua. Dimana, ada Badan Eksekutif khusus yang mengurus percepatan pembangunan.
Baca juga: Sudah Sebulan Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Sampai di Meja Pimpinan DPR
Badan Eksekutif ini merupakan tokoh dari masing-masing perwakilan Provinsi di Papua yang akan berkantor di Jayapura, Papua. Mereka bukan merupakan birokrat maupun dari partai politik
"Badan Eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden, Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputinya juga. Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua," ujarnya.
Baca juga: Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Respons FPPTNI
Eks Kapolri itu menegaskan kembali bahwa Wapres tidak akan menetap di Papua. Dia hanya bertugas mengkoordinasikan terkait kerja-kerja Badan Eksekutif ini.
"Setahu saya tidak (stay/menetap). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak presiden," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :