Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis DPR 2025-2029
Selasa, 08 Juli 2025 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
2. Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
3. Terkait dengan sistem pendukung terdapat PNS, TSP, tenaga ahli dan staf administrasi anggota TA yang melekat pada AKD memiliki fungsi strategis dalam menunjang kinerja AKD karena itu harus diperlakukan dengan baik dan berbeda dengan tenaga ahli anggota, tenaga ahli AKD diberikan peningkatan kapasitas dan dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup tugas AKD yang bersangkutan, seperti sertifikasi sebagai perancang Undang-Undang mendapatkan paspor dinas untuk kelancaran tugas pendampingan substansi AKD dan perlakuan lain yang memungkinkan tenaga ahli AKD dapat memberikan dukungan substansi secara optimal kepada pimpinan dan anggota AKD dalam pelaksanaan tugas dan kinerja AKD.
4. Menambahkan indikator terkait biro hukum dan pengaduan masyarakat, biro umum pusat pengembangan kompetensi SDM Legislasi dan pusat perancangan undang-undang bidang Polhukam dan Ekra.
5. Perumusan perlunya kemandirian anggaran bagi DPR RI termasuk dalam menentukan standar biaya khusus yang tentunya perlu diikuti dengan perubahan undang-undang terkait, yaitu Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Terkait dengan sistem pendukung terdapat PNS, TSP, tenaga ahli dan staf administrasi anggota TA yang melekat pada AKD memiliki fungsi strategis dalam menunjang kinerja AKD karena itu harus diperlakukan dengan baik dan berbeda dengan tenaga ahli anggota, tenaga ahli AKD diberikan peningkatan kapasitas dan dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup tugas AKD yang bersangkutan, seperti sertifikasi sebagai perancang Undang-Undang mendapatkan paspor dinas untuk kelancaran tugas pendampingan substansi AKD dan perlakuan lain yang memungkinkan tenaga ahli AKD dapat memberikan dukungan substansi secara optimal kepada pimpinan dan anggota AKD dalam pelaksanaan tugas dan kinerja AKD.
4. Menambahkan indikator terkait biro hukum dan pengaduan masyarakat, biro umum pusat pengembangan kompetensi SDM Legislasi dan pusat perancangan undang-undang bidang Polhukam dan Ekra.
5. Perumusan perlunya kemandirian anggaran bagi DPR RI termasuk dalam menentukan standar biaya khusus yang tentunya perlu diikuti dengan perubahan undang-undang terkait, yaitu Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(zik)
Lihat Juga :