DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP, Bakal Dikebut hingga Akhir Juli
Selasa, 08 Juli 2025 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
"Rabu 9 Juli 2025 sampai Rabu 23 Juli 2025 kita langsung Rapat Panitia Kerja membahas DIM. Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita maraton pak," kata Habiburokhman dalam rapat itu, Selasa (8/7/2025).
Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut bahwa rapat pembahasan itu akan dilakukan pada pagi hingga sore hari. Bahkan, menurutnya apabila diperlukan, rapat juga bisa dilakukan malam hari.
"Kamis pagi kita masih ada rapat anggaran, berikutnya kita (rapat) dari pagi-sore, pagi-sore, kalau perlu malam," kata Habiburokhman.
Rapat kerja bersama hari ini kemudian ditutup dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR. DIM diserahkan langsung Edward Omar dan Bambang yang mewakili pemerintah kepada Pimpinan Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR sebelumnya telah melakukan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, praktisi hukum, advokat, hingga mahasiwa terkait RUU KUHAP. Rangkaian RDPU itu dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut bahwa rapat pembahasan itu akan dilakukan pada pagi hingga sore hari. Bahkan, menurutnya apabila diperlukan, rapat juga bisa dilakukan malam hari.
"Kamis pagi kita masih ada rapat anggaran, berikutnya kita (rapat) dari pagi-sore, pagi-sore, kalau perlu malam," kata Habiburokhman.
Rapat kerja bersama hari ini kemudian ditutup dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR. DIM diserahkan langsung Edward Omar dan Bambang yang mewakili pemerintah kepada Pimpinan Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR sebelumnya telah melakukan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, praktisi hukum, advokat, hingga mahasiwa terkait RUU KUHAP. Rangkaian RDPU itu dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.
(rca)
Lihat Juga :