Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia
Senin, 07 Juli 2025 - 10:18 WIB
loading...
Candra Fajri Ananda , Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SindoNews
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
KEBIJAKAN terhadap industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia terus berkembang seiring perubahan zaman dan arah kepemimpinan. Sejak diberlakukannya sistem tarif spesifik pada tahun 2007 menggantikan sistem ad-valorem, penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan peningkatan signifikan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, capaian penerimaan mulai melambat dan tidak mencapai target yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan non-fiskal yang semakin membatasi ruang gerak industri, seperti larangan penjualan di sekitar sekolah melalui PP No. 28 Tahun 2024 serta wacana penerapan kemasan polos untuk produk rokok. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan angka konsumsi, terutama di kalangan remaja, namun juga menimbulkan kekhawatiran dari pelaku industri.
Sementara itu, kebijakan fiskal terkini, yakni PMK No. 96/2024 dan No. 97/2024, menetapkan bahwa tarif cukai tidak naik untuk 2025, namun pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik secara bervariasi antara 6% hingga 22%, dengan rata-rata kenaikan sekitar 10–11%.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi, menstabilkan industri, sekaligus menghindari fenomena down trading. Akan tetapi, kebijakan tersebut juga memicu kekhawatiran bahwa ruang bagi rokok ilegal akan semakin besar. Artinya, pemerintah saat ini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sambil memastikan keberlangsungan industri legal dan perlindungan konsumen.
Menjelang pidato kenegaraan Presiden di DPR, arah kebijakan Industri Hasil Tembakau (IHT) diperkirakan tetap konsisten dengan pendekatan yang moderat. Dalam situasi ini, pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tembakau nasional yang menyerap banyak tenaga kerja.
Meskipun tarif cukai tidak mengalami kenaikan, penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) berpotensi mendorong konsumen beralih ke produk rokok ilegal yang lebih murah. Peredaran rokok ilegal ini menjadi ancaman serius karena berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara.
Data tahun 2024 menunjukkan bahwa 95% pelanggaran cukai disebabkan oleh rokok tanpa pita cukai. Upaya penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang terus berjalan, namun tantangan tetap besar, terutama di tengah penurunan konsumsi dan belum tercapainya separuh target penerimaan hingga pertengahan 2025.
Menghadapi kondisi tersebut, kebijakan fiskal terhadap IHT saat ini perlu difokuskan pada stabilitas tarif serta penguatan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal. Meskipun demikian, tekanan terhadap pencapaian target penerimaan dan pengendalian konsumsi tetap menjadi pertimbangan utama.
Oleh sebab itu, langkah strategis yang direkomendasikan antara lain adalah tidak menaikkan tarif secara agresif, mengevaluasi regulasi yang menghambat pemasaran produk legal, serta memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Pendekatan kebijakan yang seimbang diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri legal, meningkatkan kepatuhan fiskal, dan tetap sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Polemik Rokok Legal vs Ilegal
Dalam merumuskan kebijakan cukai, pemerintah mengacu pada empat pilar utama yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan negara, dan penanggulangan peredaran rokok ilegal. Demi mencapai tujuan pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan negara, pendekatan yang digunakan masih berfokus pada mekanisme harga melalui kenaikan tarif cukai setiap tahun.
Akan tetapi, efektivitas pendekatan ini patut dipertanyakan, karena data menunjukkan bahwa prevalensi merokok pada kelompok usia ≥15 tahun cenderung stagnan dalam 15 tahun terakhir. Data BPS mencatat bahwa meskipun terjadi kenaikan tarif cukai sebesar 8,7% pada 2015, angka prevalensi perokok justru berada di angka 30,08%. Bahkan pada 2018, ketika tarif naik sebesar 10%, prevalensinya meningkat menjadi 32,2%.
Pada 2023, prevalensi perokok usia ≥15 tahun tercatat sebesar 28,62%, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 28,26%, padahal dalam dua tahun terakhir pemerintah menerapkan kenaikan tarif cukai masing-masing sebesar 10%.
Di sisi lain, dampak negatif dari kenaikan tarif cukai juga terlihat dari meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia, terutama di segmen pasar bawah. Tatkala harga rokok segmen low terus naik akibat kebijakan tarif, konsumen cenderung beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa pada tahun 2023, peredaran rokok ilegal mencapai 6,9%, meningkat dari 5,5% pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini selaras dengan kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 10% di tahun tersebut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tanpa diimbangi pengawasan yang kuat dan strategi yang lebih menyeluruh, kebijakan kenaikan cukai justru dapat mendorong pergeseran konsumsi ke pasar ilegal, yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara serta mengganggu stabilitas industri tembakau legal.
Peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia yang kian menjamur kini tak lain juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Tatkala pengawasan melemah, pasar ilegal dengan cepat mengisi celah yang ditinggalkan oleh produk legal yang harganya semakin mahal akibat kenaikan cukai.
Akibatnya, rokok ilegal menjadi semakin mudah diakses oleh masyarakat dengan harga yang jauh lebih murah, yang pada gilirannya merugikan penerimaan negara serta melemahkan posisi industri legal yang patuh terhadap regulasi. Oleh sebab itu, untuk menanggulangi kondisi tersebut, pemerintah perlu menerapkan strategi yang lebih terintegrasi.
Penguatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal harus menjadi prioritas utama, disertai dengan penyederhanaan struktur tarif cukai yang dinilai terlalu kompleks dan rawan disalahgunakan.
Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) perlu dikelola secara efektif oleh pemerintah daerah, khususnya untuk mendukung fungsi pengawasan dan edukasi masyarakat. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan penerimaan negara dapat tetap optimal, industri legal terlindungi secara berkelanjutan, dan pasar rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Menjaga Keseimbangan Kebijakan IHT
Kebijakan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia selalu berada dalam persimpangan yang rumit karena menyangkut banyak kepentingan. Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk mengendalikan konsumsi rokok demi melindungi kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, sektor ini melibatkan jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang kecil. Setiap kebijakan yang berdampak pada harga dan distribusi produk tembakau akan langsung dirasakan oleh kelompok-kelompok ini, baik dari sisi pendapatan maupun kelangsungan usaha mereka.
Petani tembakau sering kali menjadi pihak yang paling rentan ketika permintaan bahan baku menurun akibat menurunnya produksi rokok legal. Pedagang kecil juga menghadapi tantangan ketika kebijakan pelarangan penjualan di area tertentu diberlakukan, seperti dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Di sisi industri, terutama pelaku usaha kecil-menengah, tekanan terhadap keberlangsungan usaha semakin besar akibat kenaikan tarif cukai dan kompleksitas regulasi. Di tengah tekanan ini, sektor kesehatan tetap konsisten mendorong pembatasan konsumsi rokok melalui berbagai instrumen regulasi, termasuk wacana plain packaging dan pelarangan iklan.
Mengelola kebijakan IHT di Indonesia bukanlah tugas yang mudah, karena menyangkut dilema antara dua kepentingan besar yakin menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja, atau mempercepat agenda pengendalian konsumsi tembakau demi kesehatan publik. Pemerintah dihadapkan pada kenyataan bahwa keputusan fiskal dan regulasi di sektor ini dapat berdampak luas, tidak hanya pada industri besar, tetapi juga pada petani tembakau, pekerja pabrik, dan pedagang kecil. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang bijaksana, terukur, dan tidak ekstrem dalam salah satu arah.
Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tembakau yang bersifat inklusif dan akomodatif. Roadmap ini harus mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap tenaga kerja dan petani tembakau, sekaligus mendukung upaya pengendalian konsumsi melalui edukasi publik dan penguatan layanan kesehatan.
Kebijakan yang berkeadilan – bukan represif – akan membuka jalan bagi transformasi sektor IHT menjadi lebih terkendali, tanpa mengorbankan kontribusi sosial-ekonominya. Alhasil, IHT pun tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan, namun dalam kerangka regulasi yang sehat dan bertanggung jawab. Semoga.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
KEBIJAKAN terhadap industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia terus berkembang seiring perubahan zaman dan arah kepemimpinan. Sejak diberlakukannya sistem tarif spesifik pada tahun 2007 menggantikan sistem ad-valorem, penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan peningkatan signifikan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, capaian penerimaan mulai melambat dan tidak mencapai target yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan non-fiskal yang semakin membatasi ruang gerak industri, seperti larangan penjualan di sekitar sekolah melalui PP No. 28 Tahun 2024 serta wacana penerapan kemasan polos untuk produk rokok. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan angka konsumsi, terutama di kalangan remaja, namun juga menimbulkan kekhawatiran dari pelaku industri.
Sementara itu, kebijakan fiskal terkini, yakni PMK No. 96/2024 dan No. 97/2024, menetapkan bahwa tarif cukai tidak naik untuk 2025, namun pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik secara bervariasi antara 6% hingga 22%, dengan rata-rata kenaikan sekitar 10–11%.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi, menstabilkan industri, sekaligus menghindari fenomena down trading. Akan tetapi, kebijakan tersebut juga memicu kekhawatiran bahwa ruang bagi rokok ilegal akan semakin besar. Artinya, pemerintah saat ini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sambil memastikan keberlangsungan industri legal dan perlindungan konsumen.
Menjelang pidato kenegaraan Presiden di DPR, arah kebijakan Industri Hasil Tembakau (IHT) diperkirakan tetap konsisten dengan pendekatan yang moderat. Dalam situasi ini, pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tembakau nasional yang menyerap banyak tenaga kerja.
Meskipun tarif cukai tidak mengalami kenaikan, penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) berpotensi mendorong konsumen beralih ke produk rokok ilegal yang lebih murah. Peredaran rokok ilegal ini menjadi ancaman serius karena berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara.
Data tahun 2024 menunjukkan bahwa 95% pelanggaran cukai disebabkan oleh rokok tanpa pita cukai. Upaya penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang terus berjalan, namun tantangan tetap besar, terutama di tengah penurunan konsumsi dan belum tercapainya separuh target penerimaan hingga pertengahan 2025.
Menghadapi kondisi tersebut, kebijakan fiskal terhadap IHT saat ini perlu difokuskan pada stabilitas tarif serta penguatan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal. Meskipun demikian, tekanan terhadap pencapaian target penerimaan dan pengendalian konsumsi tetap menjadi pertimbangan utama.
Oleh sebab itu, langkah strategis yang direkomendasikan antara lain adalah tidak menaikkan tarif secara agresif, mengevaluasi regulasi yang menghambat pemasaran produk legal, serta memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Pendekatan kebijakan yang seimbang diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri legal, meningkatkan kepatuhan fiskal, dan tetap sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Polemik Rokok Legal vs Ilegal
Dalam merumuskan kebijakan cukai, pemerintah mengacu pada empat pilar utama yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan negara, dan penanggulangan peredaran rokok ilegal. Demi mencapai tujuan pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan negara, pendekatan yang digunakan masih berfokus pada mekanisme harga melalui kenaikan tarif cukai setiap tahun.
Akan tetapi, efektivitas pendekatan ini patut dipertanyakan, karena data menunjukkan bahwa prevalensi merokok pada kelompok usia ≥15 tahun cenderung stagnan dalam 15 tahun terakhir. Data BPS mencatat bahwa meskipun terjadi kenaikan tarif cukai sebesar 8,7% pada 2015, angka prevalensi perokok justru berada di angka 30,08%. Bahkan pada 2018, ketika tarif naik sebesar 10%, prevalensinya meningkat menjadi 32,2%.
Pada 2023, prevalensi perokok usia ≥15 tahun tercatat sebesar 28,62%, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 28,26%, padahal dalam dua tahun terakhir pemerintah menerapkan kenaikan tarif cukai masing-masing sebesar 10%.
Di sisi lain, dampak negatif dari kenaikan tarif cukai juga terlihat dari meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia, terutama di segmen pasar bawah. Tatkala harga rokok segmen low terus naik akibat kebijakan tarif, konsumen cenderung beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa pada tahun 2023, peredaran rokok ilegal mencapai 6,9%, meningkat dari 5,5% pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini selaras dengan kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 10% di tahun tersebut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tanpa diimbangi pengawasan yang kuat dan strategi yang lebih menyeluruh, kebijakan kenaikan cukai justru dapat mendorong pergeseran konsumsi ke pasar ilegal, yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara serta mengganggu stabilitas industri tembakau legal.
Peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia yang kian menjamur kini tak lain juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Tatkala pengawasan melemah, pasar ilegal dengan cepat mengisi celah yang ditinggalkan oleh produk legal yang harganya semakin mahal akibat kenaikan cukai.
Akibatnya, rokok ilegal menjadi semakin mudah diakses oleh masyarakat dengan harga yang jauh lebih murah, yang pada gilirannya merugikan penerimaan negara serta melemahkan posisi industri legal yang patuh terhadap regulasi. Oleh sebab itu, untuk menanggulangi kondisi tersebut, pemerintah perlu menerapkan strategi yang lebih terintegrasi.
Penguatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal harus menjadi prioritas utama, disertai dengan penyederhanaan struktur tarif cukai yang dinilai terlalu kompleks dan rawan disalahgunakan.
Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) perlu dikelola secara efektif oleh pemerintah daerah, khususnya untuk mendukung fungsi pengawasan dan edukasi masyarakat. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan penerimaan negara dapat tetap optimal, industri legal terlindungi secara berkelanjutan, dan pasar rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Menjaga Keseimbangan Kebijakan IHT
Kebijakan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia selalu berada dalam persimpangan yang rumit karena menyangkut banyak kepentingan. Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk mengendalikan konsumsi rokok demi melindungi kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, sektor ini melibatkan jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang kecil. Setiap kebijakan yang berdampak pada harga dan distribusi produk tembakau akan langsung dirasakan oleh kelompok-kelompok ini, baik dari sisi pendapatan maupun kelangsungan usaha mereka.
Petani tembakau sering kali menjadi pihak yang paling rentan ketika permintaan bahan baku menurun akibat menurunnya produksi rokok legal. Pedagang kecil juga menghadapi tantangan ketika kebijakan pelarangan penjualan di area tertentu diberlakukan, seperti dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Di sisi industri, terutama pelaku usaha kecil-menengah, tekanan terhadap keberlangsungan usaha semakin besar akibat kenaikan tarif cukai dan kompleksitas regulasi. Di tengah tekanan ini, sektor kesehatan tetap konsisten mendorong pembatasan konsumsi rokok melalui berbagai instrumen regulasi, termasuk wacana plain packaging dan pelarangan iklan.
Mengelola kebijakan IHT di Indonesia bukanlah tugas yang mudah, karena menyangkut dilema antara dua kepentingan besar yakin menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja, atau mempercepat agenda pengendalian konsumsi tembakau demi kesehatan publik. Pemerintah dihadapkan pada kenyataan bahwa keputusan fiskal dan regulasi di sektor ini dapat berdampak luas, tidak hanya pada industri besar, tetapi juga pada petani tembakau, pekerja pabrik, dan pedagang kecil. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang bijaksana, terukur, dan tidak ekstrem dalam salah satu arah.
Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tembakau yang bersifat inklusif dan akomodatif. Roadmap ini harus mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap tenaga kerja dan petani tembakau, sekaligus mendukung upaya pengendalian konsumsi melalui edukasi publik dan penguatan layanan kesehatan.
Kebijakan yang berkeadilan – bukan represif – akan membuka jalan bagi transformasi sektor IHT menjadi lebih terkendali, tanpa mengorbankan kontribusi sosial-ekonominya. Alhasil, IHT pun tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan, namun dalam kerangka regulasi yang sehat dan bertanggung jawab. Semoga.
(cip)
Lihat Juga :