Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Abaikan 100 Persen Fakta Persidangan
Jum'at, 04 Juli 2025 - 18:41 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku heran dan menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana 7 tahun penjara. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku heran dan menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana 7 tahun penjara. Sebab, kata dia, tuntutan yang dimaksud mengabaikan semua fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tom mengaku, mendengarkan dengan seksama setiap kalimat yang dibacakan Jaksa dalam surat tuntutannya. Bahkan, ia pun mencatat apa yang termuat dalam tuntutannya. Hasilnya kata Tom, tidak ada penyesuaian dari dakwaan.
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan persidangan, 20 kali sidang," ujarnya.
"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," sambungnya.
Diketahui, Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
“Tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tom mengaku, mendengarkan dengan seksama setiap kalimat yang dibacakan Jaksa dalam surat tuntutannya. Bahkan, ia pun mencatat apa yang termuat dalam tuntutannya. Hasilnya kata Tom, tidak ada penyesuaian dari dakwaan.
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan persidangan, 20 kali sidang," ujarnya.
"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," sambungnya.
Diketahui, Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
(rca)
Lihat Juga :