Surat Tuntutan Tom Lembong Setebal 1.091 Halaman, Jaksa Tak Bacakan Semua
Jum'at, 04 Juli 2025 - 15:18 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hari ini. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hari ini. Disebutkan bahwa surat tuntutan terhadap Tom mencapai 1.091 halaman.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan kesiapan jaksa atas berkas tuntutan. “Kami sudah siap dengan surat tuntutan kami yang Mulia,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Kemudian, hakim menanyakan teknis pembacaan surat tuntutan tersebut. "Total tuntutan untuk perkara ini 1.091 halaman, untuk pembacaan tuntutan kali ini Yang Mulia, kami tidak akan membacakan semua, untuk dakwaan mungkin tidak akan kami bacakan, untuk keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tidak kami bacakan," jawab jaksa.
Baca juga: Hadapi Tuntutan Jaksa, Tom Lembong: Setiap saat Harus Siap
"Analisa fakta mungkin kami tidak bacakan, kami langsung ke analisa yuridis dan amar," sambungnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang
“Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan kesiapan jaksa atas berkas tuntutan. “Kami sudah siap dengan surat tuntutan kami yang Mulia,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Kemudian, hakim menanyakan teknis pembacaan surat tuntutan tersebut. "Total tuntutan untuk perkara ini 1.091 halaman, untuk pembacaan tuntutan kali ini Yang Mulia, kami tidak akan membacakan semua, untuk dakwaan mungkin tidak akan kami bacakan, untuk keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tidak kami bacakan," jawab jaksa.
Baca juga: Hadapi Tuntutan Jaksa, Tom Lembong: Setiap saat Harus Siap
"Analisa fakta mungkin kami tidak bacakan, kami langsung ke analisa yuridis dan amar," sambungnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang
“Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :