Hadapi Tuntutan Jaksa, Tom Lembong: Setiap saat Harus Siap
Jum'at, 04 Juli 2025 - 15:06 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku siap mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku siap mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Menurut Tom, setiap saat harus siap.
Hal itu ia sampaikan saat baru saja memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (4/7/2025). "Harus siap, setiap saat harus siap,” kata Tom saat ditanya kesiapannya menjalani sidang pembacaan surat tuntutan hari ini.
Tom Lembong memasuki ruang sidang sekira pukul 14.18 WIB. Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan.
Baca juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang
Setelah itu, dengan didampingi istrinya, Franciska Wihardja. Mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan.
Pada kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong. "Hidup Tom Lembong," teriak salah satu pengunjung ruang sidang.
Kemudian, beberapa pengunjung ruang sidang membalas teriakan tersebut dengan kata 'hidup'. Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu ia sampaikan saat baru saja memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (4/7/2025). "Harus siap, setiap saat harus siap,” kata Tom saat ditanya kesiapannya menjalani sidang pembacaan surat tuntutan hari ini.
Tom Lembong memasuki ruang sidang sekira pukul 14.18 WIB. Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan.
Baca juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang
Setelah itu, dengan didampingi istrinya, Franciska Wihardja. Mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan.
Pada kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong. "Hidup Tom Lembong," teriak salah satu pengunjung ruang sidang.
Kemudian, beberapa pengunjung ruang sidang membalas teriakan tersebut dengan kata 'hidup'. Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :