Hadapi Tuntutan Jaksa, Tom Lembong: Setiap saat Harus Siap

Jum'at, 04 Juli 2025 - 15:06 WIB
loading...
Hadapi Tuntutan Jaksa,...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku siap mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku siap mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Menurut Tom, setiap saat harus siap.

Hal itu ia sampaikan saat baru saja memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (4/7/2025). "Harus siap, setiap saat harus siap,” kata Tom saat ditanya kesiapannya menjalani sidang pembacaan surat tuntutan hari ini.

Tom Lembong memasuki ruang sidang sekira pukul 14.18 WIB. Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan.

Baca juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang



Setelah itu, dengan didampingi istrinya, Franciska Wihardja. Mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan.

Pada kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong. "Hidup Tom Lembong," teriak salah satu pengunjung ruang sidang.

Kemudian, beberapa pengunjung ruang sidang membalas teriakan tersebut dengan kata 'hidup'. Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Kuasa Hukum Ruben Onsu...
Kuasa Hukum Ruben Onsu Tantang Sarwendah Tunjukkan Surat Lelang Rumah
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Kick-off Malam Ini!
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Berita Terkini
Kejagung Periksa 9 Saksi...
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Resmikan Monumen Kudatuli,...
Resmikan Monumen Kudatuli, Megawati: Menggambarkan Kesabaran Revolusioner
Lantik 734 Perwira Prajurit...
Lantik 734 Perwira Prajurit Karier, Panglima TNI Tekankan Adaptasi Teknologi
Ancaman Radikalisme...
Ancaman Radikalisme Digital Meningkat, Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan
30 Tahun Kudatuli, Megawati...
30 Tahun Kudatuli, Megawati Resmikan Monumen dan Sampaikan Pesan Tegas: Jangan Terjadi Lagi!
Musyawarah III Majelis...
Musyawarah III Majelis Syura PKS Hasilkan Empat Putusan Strategis
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved