Fit and Proper Test Calon Dubes Dilakukan Tertutup Akhir Pekan Ini, Berikut Bunyi Aturannya
Jum'at, 04 Juli 2025 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
Hasil uji kelayakan dan kepatutan bisa disetor ke pemerintah pada pekan ini jika proses penjaringan telah rampung. "Kalau Sabtu-Minggu ini diselesaikan, ya minggu depan sudah bisa dikembalikan ke pemerintah nama-nama tersebut," ujar Dave.
Diketahui, DPR resmi menerima surat presiden (surpres) permohonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI). Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat Sidang Paripurna ke-22 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
Puan mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, nama calon dubes dan negara penerima dirahasiakan. Selain itu, rapat pembahasan di Komisi I DPR termasuk hasilnya, juga bakal dilaksanakan tertutup.
Berikut ini bunyi Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib:
Pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat dilakukan sebagai berikut:
a. surat pencalonan duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat yang disampaikan oleh Presiden kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR segera memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima;
b. rapat paripurna DPR tersebut menugasi komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia;
c. hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada Pimpinan DPR; dan
d. Pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan komisi terkait kepada Presiden secara rahasia.
Diketahui, DPR resmi menerima surat presiden (surpres) permohonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI). Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat Sidang Paripurna ke-22 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
Puan mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, nama calon dubes dan negara penerima dirahasiakan. Selain itu, rapat pembahasan di Komisi I DPR termasuk hasilnya, juga bakal dilaksanakan tertutup.
Berikut ini bunyi Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib:
Pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat dilakukan sebagai berikut:
a. surat pencalonan duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat yang disampaikan oleh Presiden kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR segera memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima;
b. rapat paripurna DPR tersebut menugasi komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia;
c. hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada Pimpinan DPR; dan
d. Pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan komisi terkait kepada Presiden secara rahasia.
(zik)
Lihat Juga :