Tom Lembong: Sampai Saat Ini Saya Belum Temukan Kesalahan Saya
Rabu, 02 Juli 2025 - 06:50 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku belum menemukan kesalahannya terkait importasi gula yang kini membuatnya menjadi terdakwa. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku belum menemukan kesalahannya terkait importasi gula yang kini membuatnya menjadi terdakwa. Hal itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Awalnya, majelis hakim mempersilakan apa yang ingin Tom sampaikan dalam persidangan tersebut. Tom Lembong kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk menyatakan dirinya belum menemukan kesalahannya dalam importasi gula.
"Terima kasih sekali Yang Mulia, Bapak Ketua Majelis maupun Bapak-bapak Anggota Majelis. Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya," kata Tom.
Baca Juga: Tom Lembong Terima Kabar Dibidik Kejagung seusai Gabung Tim Kampanye Anies-Muhaimin
"Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa saya, bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," sambungnya.
Selama proses rangkaian persidangan, Tom mengaku sempat memiliki keraguan apakah ada yang salah ketika ia menjabat mendag. Ia kemudian memastikan lewat membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca balik-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Tom pun berandai-andai jika waktu bisa diputar ke tempus perkara yang disidang. Menurutnya, ia akan melakukan hal yang sama.
"Andai kata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai saat ini dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, Desember 2015, di Januari sampai Juli 2016, apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan," ucapnya.
Menurut Tom, jika suatu hari dia kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan, dirinya akan bertindak sama seperti bagaimana dia bertindak di tempus perkara saat itu.
Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47," kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awalnya, majelis hakim mempersilakan apa yang ingin Tom sampaikan dalam persidangan tersebut. Tom Lembong kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk menyatakan dirinya belum menemukan kesalahannya dalam importasi gula.
"Terima kasih sekali Yang Mulia, Bapak Ketua Majelis maupun Bapak-bapak Anggota Majelis. Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya," kata Tom.
Baca Juga: Tom Lembong Terima Kabar Dibidik Kejagung seusai Gabung Tim Kampanye Anies-Muhaimin
"Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa saya, bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," sambungnya.
Selama proses rangkaian persidangan, Tom mengaku sempat memiliki keraguan apakah ada yang salah ketika ia menjabat mendag. Ia kemudian memastikan lewat membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca balik-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Tom pun berandai-andai jika waktu bisa diputar ke tempus perkara yang disidang. Menurutnya, ia akan melakukan hal yang sama.
"Andai kata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai saat ini dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, Desember 2015, di Januari sampai Juli 2016, apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan," ucapnya.
Menurut Tom, jika suatu hari dia kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan, dirinya akan bertindak sama seperti bagaimana dia bertindak di tempus perkara saat itu.
Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47," kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Lihat Juga :