Tom Lembong Terima Kabar Dibidik Kejagung seusai Gabung Tim Kampanye Anies-Muhaimin
Selasa, 01 Juli 2025 - 21:33 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) mengaku sudah mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula saat dirinya bergabung dengan tim kampanye salah satu pasangan Pilpres 2024. Bahkan, kasus tersebut menargetkan dirinya.
Hal itu Tom Lembong sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Co-Captain Timnas Amin yang merupakan tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Senyum Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung
"Terdakwa tahu nggak perbuatan yang ditanya-tanya penyidik itu perbuatan sebagai Mendag atau sebagai pribadi. Bisa jelaskan?," tanya penasihat hukum terdakwa.
"Saya sudah diberi tahu dari akhir 2024, setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, bahwa kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula," jawab Tom.
Kata Tom, dia diberitahu sprindik sudah terbit. "Dan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan," katanya.
Selama tahapan Pilpres 2024, Tom mengaku terus mendapat update informasi terkait penanganan kasus tersebut. "Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula," kata Tom.
Tom mengaku sempat dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Tidak jelas persisnya apa, pelanggaran yang dituduhkan, meskipun banyak pertanyaan-pertanyaan yang mengarah ke sana ke sini, mencoba melihat apakah ini dilanggar apakah itu dilanggar," ujar Tom.
Tom mengaku, dirinya mencoba tetap kooperatif. Dalam proses penyidikan, berbarengan dengan momen pergantian presiden-wakil presiden. Ia pun sempat bertanya-tanya apakah kasus tersebut tetap lanjut atau tidak.
"Poses pemeriksaan ini juga melintasi masa jabatan presiden dan wakil presiden, di tengah-tengah proses pemeriksaan saya yang berjalan kira-kira empat minggu, terjadi pergantian presiden dan wakil presiden, dan saya waktu itu juga bertanya-tanya apakah proses ini akan lanjut," ucap Tom.
Kemudian, kata dia, dua minggu setelah atau tidak sampai dua minggu setelah presiden dan wapres baru dilantik, dirinya diberitahu bahwa dinyatakan tersangka. "Pada saat itu juga langsung ditahan," kata Tom.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024). Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar. "Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
Hal itu Tom Lembong sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Co-Captain Timnas Amin yang merupakan tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Senyum Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung
"Terdakwa tahu nggak perbuatan yang ditanya-tanya penyidik itu perbuatan sebagai Mendag atau sebagai pribadi. Bisa jelaskan?," tanya penasihat hukum terdakwa.
"Saya sudah diberi tahu dari akhir 2024, setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, bahwa kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula," jawab Tom.
Kata Tom, dia diberitahu sprindik sudah terbit. "Dan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan," katanya.
Selama tahapan Pilpres 2024, Tom mengaku terus mendapat update informasi terkait penanganan kasus tersebut. "Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula," kata Tom.
Tom mengaku sempat dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Tidak jelas persisnya apa, pelanggaran yang dituduhkan, meskipun banyak pertanyaan-pertanyaan yang mengarah ke sana ke sini, mencoba melihat apakah ini dilanggar apakah itu dilanggar," ujar Tom.
Tom mengaku, dirinya mencoba tetap kooperatif. Dalam proses penyidikan, berbarengan dengan momen pergantian presiden-wakil presiden. Ia pun sempat bertanya-tanya apakah kasus tersebut tetap lanjut atau tidak.
"Poses pemeriksaan ini juga melintasi masa jabatan presiden dan wakil presiden, di tengah-tengah proses pemeriksaan saya yang berjalan kira-kira empat minggu, terjadi pergantian presiden dan wakil presiden, dan saya waktu itu juga bertanya-tanya apakah proses ini akan lanjut," ucap Tom.
Kemudian, kata dia, dua minggu setelah atau tidak sampai dua minggu setelah presiden dan wapres baru dilantik, dirinya diberitahu bahwa dinyatakan tersangka. "Pada saat itu juga langsung ditahan," kata Tom.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024). Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar. "Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
(zik)
Lihat Juga :