Eks Ketua MK Nilai Penting Tindakan Tegas dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Selasa, 01 Juli 2025 - 20:02 WIB
loading...
Kejaksaan Agung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai penting penegakan hukum yang tegas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ). Pengadaan itu menghabiskan anggaran dana sebesar Rp9,9 triliun.
“Ini kan anggaran pendidikan dan nilainya fantastis besar sekali. Saya kira seagai pelajaran bagi siapa pun agar tidak sembarang mengambil kebijakan yang berdampak luas,” kata Hamdan dihubungi, Selasa (1/7/2025)
Hal ini disampaikan Hamdan, menanggapi pemeriksaan Nadiem Makarim sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tidak itu saja, Kejagung juga mengumumkan status cegah terhadap Nadiem.
Baca juga: Pendidikan Mentereng Nadiem Makarim yang Kini Dicekal ke Luar Negeri oleh Kejagung
Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia. Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.
Hamdan mengakui tindakan untuk mencegah seseorang itu dilakukan dalam kondisi yang tertentu. “Jadi mencekal seseorang itu memang tidak sembarangan ya. Tapi memang juga tidak berarti orang yang sudah dicekal itu berarti sudah tersangka. Bisa juga pencegahan ini untuk kebutuhan penyidikan juga bisa,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini, menurut Hamdan, harus dilihat secara kasuistis. “Sejauh mana keterlibatan Nadiem dalam bentuk perbuatan yang menimbulkan korupsi. Jadi di sana kata kuncinya,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan bahwa Nadiem memang bukan pemegang kuasa anggaran, namun ia menteri yang menjadi pemegang kebijakan. Dengan demikian, lanjut Hamdan, harus dilihat sejauh mana Nadiem mengetahui tindakan anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun, untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.
Dalam kasus ini, selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Kejagung bahkan sudah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025).
“Ini kan anggaran pendidikan dan nilainya fantastis besar sekali. Saya kira seagai pelajaran bagi siapa pun agar tidak sembarang mengambil kebijakan yang berdampak luas,” kata Hamdan dihubungi, Selasa (1/7/2025)
Hal ini disampaikan Hamdan, menanggapi pemeriksaan Nadiem Makarim sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tidak itu saja, Kejagung juga mengumumkan status cegah terhadap Nadiem.
Baca juga: Pendidikan Mentereng Nadiem Makarim yang Kini Dicekal ke Luar Negeri oleh Kejagung
Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia. Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.
Hamdan mengakui tindakan untuk mencegah seseorang itu dilakukan dalam kondisi yang tertentu. “Jadi mencekal seseorang itu memang tidak sembarangan ya. Tapi memang juga tidak berarti orang yang sudah dicekal itu berarti sudah tersangka. Bisa juga pencegahan ini untuk kebutuhan penyidikan juga bisa,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini, menurut Hamdan, harus dilihat secara kasuistis. “Sejauh mana keterlibatan Nadiem dalam bentuk perbuatan yang menimbulkan korupsi. Jadi di sana kata kuncinya,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan bahwa Nadiem memang bukan pemegang kuasa anggaran, namun ia menteri yang menjadi pemegang kebijakan. Dengan demikian, lanjut Hamdan, harus dilihat sejauh mana Nadiem mengetahui tindakan anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun, untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.
Dalam kasus ini, selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Kejagung bahkan sudah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025).
(rca)
Lihat Juga :