Tom Lembong Dicecar Jaksa soal Tanda Tangannya terkait Persetujuan Impor
Selasa, 01 Juli 2025 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, jaksa menyebutkan, terdapat tiga PI yang ditandatangani Tom, salah satunya PT Angels Product. Jaksa menggali hal tersebut lantaran terdapat aturan yang mendelegasikan hal tersebut di tingkat Direktur Jenderal.
"Tadi kan ada beberapa yang sudah saya tunjukkan, ada tiga PI tadi, yang Angels Product tadi, langsung saudara tanda tangan sendiri, padahal di dalam aturan yang saudara bikin, sudah didelegasikan kewenangannya ke Dirjen. Apa yang menjadi latar belakang pada saat itu sehingga saudara selaku menteri harus menandatangani sendiri PI tersebut?" tanya jaksa.
Baca juga: Tom Lembong Hadapi Tuntutan pada Jumat 4 Juli 2025
"Saya tidak ingat dan sampai sekarang pun saya tidak ingat persisnya apa, parameter atau suasana atau pun isi yang membuat staf saya, bawahan saya mengajukan izin tersebut untuk di tanda tangan langsung oleh saya," jawab Tom.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
"Tadi kan ada beberapa yang sudah saya tunjukkan, ada tiga PI tadi, yang Angels Product tadi, langsung saudara tanda tangan sendiri, padahal di dalam aturan yang saudara bikin, sudah didelegasikan kewenangannya ke Dirjen. Apa yang menjadi latar belakang pada saat itu sehingga saudara selaku menteri harus menandatangani sendiri PI tersebut?" tanya jaksa.
Baca juga: Tom Lembong Hadapi Tuntutan pada Jumat 4 Juli 2025
"Saya tidak ingat dan sampai sekarang pun saya tidak ingat persisnya apa, parameter atau suasana atau pun isi yang membuat staf saya, bawahan saya mengajukan izin tersebut untuk di tanda tangan langsung oleh saya," jawab Tom.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Lihat Juga :