Tom Lembong Diperiksa sebagai Terdakwa Besok

Senin, 30 Juni 2025 - 20:19 WIB
loading...
Tom Lembong Diperiksa...
Pemeriksaan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula diundur menjadi Selasa, 1 Juli 2025 besok. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula diundur menjadi Selasa, 1 Juli 2025 besok. Sebab, hari ini Tom Lembong sudah seharian diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

Diketahui, sebelumnya Tom dijadwalkan diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). "Semestinya hari ini kita lanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa, namun ya melihat juga kondisi persidangan lain juga belum selesai, dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

"Kami jadwalkan besok ya, semoga bisa cukup istirahat untuk kita sidang lagi di hari Selasa tanggal 1 Juli, demikian terdakwa ya," sambungnya.

Baca juga: Anies Baswedan dan Tom Lembong Berpelukan hingga Cerita Punya Cucu



"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Tom Lembong.

"Demikian ya, untuk persidangan atas nama Thomas Trikasih Lembong ditunda di hari Selasa, besok, 1 Juli 2025 agenda masih sama, untuk mendengarkan keterangan terdakwa," kata Hakim Dennie sembari mengetuk palu tanda persidangan ditutup.

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Pengalihan Impor Gula...
Pengalihan Impor Gula Industri ke BUMN Dinilai Bukan Solusi, Awas Makin Mahal!
Biang Masalah Ekosistem...
Biang Masalah Ekosistem Gula Nasional, DPR Minta Pemerintah Stop Impor Rafinasi
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Rekomendasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved