3 Tugas Wakapolri, Jabatan yang akan Ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri
Senin, 30 Juni 2025 - 01:00 WIB
loading...
A
A
A
Sigit mengaku akan mencari sosok yang mirip dengan Komjen Pol Ahmad Dofiri. Namun, dia tak merincikan lebih lanjut terkait sosok pengganti yang paling mirip dengan Komjen Pol Ahmad Dofiri. "Saya baru mau nanya beliau (Komjen Pol Ahmad Dofiri). Saya mau nyari yang mirip beliau," tuturnya.
Pertengahan pekan kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi jabatan tingkat Pati dan Pamen serta PNS Polri sebanyak 702 personel. Namun, dari jumlah itu belum ada sosok pengganti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri yang telah memasuki masa pensiun.
Mutasi dan rotasi tersebut dituangkan dalam lima surat telegram telegram dari Nomor ST/1421/VI/KEP./2025, ST/1422/VI/KEP./2025, ST/1423/VI/KEP./2025, ST/1424/VI/KEP./2025, dan ST/1425/VI/KEP./2025, tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.
Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organusasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Mabes Polri terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan :
1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pertengahan pekan kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi jabatan tingkat Pati dan Pamen serta PNS Polri sebanyak 702 personel. Namun, dari jumlah itu belum ada sosok pengganti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri yang telah memasuki masa pensiun.
Mutasi dan rotasi tersebut dituangkan dalam lima surat telegram telegram dari Nomor ST/1421/VI/KEP./2025, ST/1422/VI/KEP./2025, ST/1423/VI/KEP./2025, ST/1424/VI/KEP./2025, dan ST/1425/VI/KEP./2025, tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.
Tugas Wakapolri
Terlepas dari belum ada sosok yang ditunjuk menjadi Wakapolri pengganti Komjen Ahmad Dofiri, kini kita ulas tentang apa saja tugas seorang Wakapolri.Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organusasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Mabes Polri terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan :
1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat Juga :