Konstruksi Perkara Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut Rp231,8 Miliar
Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
"KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kemudian, kata Asep, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumutntersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," terang Asep.
Untuk kasus selanjutnya, Asep berkata, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara diduga telah menerima sejumlah uang dari KIR dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. "Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 - Juni 2025," kata Asep.
Uang diberikan karena perusahaan KIR dan RAY telah mendapat sejumlah proyek di Provinsi Sumatera Utara sejak 2023 hingga kini. Proyek jalan itu seperti preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar yang digarap PT DNG.
Kemudian, proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar dengan pelaksana proyek PT DNG; rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI danbPenanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; dan preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.
Kemudian, kata Asep, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumutntersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," terang Asep.
Untuk kasus selanjutnya, Asep berkata, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara diduga telah menerima sejumlah uang dari KIR dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. "Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 - Juni 2025," kata Asep.
Uang diberikan karena perusahaan KIR dan RAY telah mendapat sejumlah proyek di Provinsi Sumatera Utara sejak 2023 hingga kini. Proyek jalan itu seperti preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar yang digarap PT DNG.
Kemudian, proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar dengan pelaksana proyek PT DNG; rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI danbPenanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; dan preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.
Lihat Juga :