Bahlil Sebut Aturan Sumur Minyak Rakyat yang Dilegalkan Diumumkan pada 2 Juli
Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Legalisasi tersebut, kata dia, hanya akan berlaku bagi sumur-sumur minyak rakyat yang memang sudah beroperasi. Di mana berdasarkan data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi itu bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” ujarnya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengungkap tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan Legalisasi sumur minyak rakyat.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itu lah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan meningkatkan lifting juga dan sekaligus untuk menjaga lingkungan dan sekaligus membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan bena. Itu sebenarnya tujuannya," pungkasnya.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” ujarnya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengungkap tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan Legalisasi sumur minyak rakyat.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itu lah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan meningkatkan lifting juga dan sekaligus untuk menjaga lingkungan dan sekaligus membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan bena. Itu sebenarnya tujuannya," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :