LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Laut

Jum'at, 27 Juni 2025 - 23:47 WIB
loading...
LBH Muhammadiyah Desak...
LBH AP Muhammadiyah mengapresiasi Putusan MA No. 5/P/HUM/2025 yang membatalkan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. FOTO/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah mengapresiasi Putusan MA No. 5/P/HUM/2025 yang membatalkan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut terkait dibukanya keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup oleh pemerintahan sebelum era Presiden Jokowi. Melalui putusan tersebut, MA melarang pemerintah melakukan ekspor pasir laut.

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut. Pasal 56 Undang-Undang (UU) Kelautan tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual. Menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud Pasal 56 UU Kelautan.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung atas terbitnya Putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Tok! Kabulkan Uji Materi, MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Taufiq menilai putusan ini adalah tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan Indonesia karena menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan laut, termasuk penambangan pasir laut, tidak boleh dilakukan atas nama ekonomi semata, melainkan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan perlindungan ekosistem pesisir yang rentan.

MA dalam putusannya, kata Taufiq, mempertimbangkan aspek legal standing dari pemohon uji materiil, seorang warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disebutkan, MA mengakui bahwa warga negara berhak mengajukan keberatan atas peraturan yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup publik. Karena itu, putusan ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penataan kebijakan lingkungan berbasis ilmu pengetahuan. Mahkamah Agung menyoroti bahwa regulasi pemerintah justru mengaburkan perbedaan antara sedimentasi laut (lumpur) dan pasir laut, serta membuka celah legalisasi penambangan pasir laut skala besar yang berorientasi ekspor, bertentangan dengan semangat pelestarian.

LBH AP PP Muhammadiyah mendesak pemerintah segera mencabut seluruh izin tambang laut dan izin turunan dari PP 26/2023 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung. Juga menghentikan total eksploitasi pasir laut, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir adat serta menegakkan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan komitmen terhadap pelestarian sumber daya laut. Selain itu, juga menghitung ulang strategi pengelolaan ZEE dengan memastikan bahwa seluruh pulau-pulau kecil tetap utuh secara fisik, ekologis, dan hukum.

"Harapan kami, MA dapat melakukan kontrol secara objektif, dengan pertimbangan hukum yang rasional-cerdas berhati nurani dan predictable dengan logika hukum mainstream terkait produk-produk hukum yang diterbitkan pemerintah (Pusat-Daerah). Karena problem ini sungguh sangat kompleks bukan hanya di Pusat, namun juga di daerah, seringkali menjadi instrument legal untuk melanggengkan kepentingan pragmatis saat yang sama merugikan kepentingan rakyat dan negara," kata Taufiq.

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwam Fahrojih mendesak agar ke depan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dapat dilakukan melalui persidangan yang terbuka, sehingga menumbuhkan partisipasi publik yang lebih kuat dan luas. Selain itu juga memperkercil potensi penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan pruduk hukum. Dengan putusan MA ini LBH AP PP Muhammadiyah menyatakan menolak pengelolaan laut yang berorientasi pada kepentingan korporasi dan mengancam kehidupan nelayan tradisional serta ekosistem laut.

"Pengelolaan laut harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan lingkungan," ucapnya.

Taufiq juga mendesak pemerintah untuk menghentikan penambangan pasir laut yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan nelayan tradisional. Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

"Kami akan ikut mengawal implementasi putusan MA ini dan memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang serupa yang dapat mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Bakamla Tegaskan Peran...
Bakamla Tegaskan Peran Garda Terdepan Keamanan Laut pada HUT ke-20
Selain Dorong Ekonomi...
Selain Dorong Ekonomi Biru, KKP Berkomitmen Jaga Laut demi Generasi Mendatang
Gelombang Perubahan:...
Gelombang Perubahan: Bangun Lautmu, Jayakan Bangsamu
Kebangkitan Maritim...
Kebangkitan Maritim Indonesia, Pengamat: Laut Kini Jadi Poros Peradaban
Prabowo: Tanggul Laut...
Prabowo: Tanggul Laut 535 Km Siap Dibangun, Selamatkan 55 Juta Warga
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
Rekomendasi
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Daftar Nama Tim yang...
Daftar Nama Tim yang Akan Mengelola Tambang Muhammadiyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved