Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa, Hakim Ingatkan Beri Keterangan Apa Adanya
Kamis, 26 Juni 2025 - 11:04 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta Hasto untuk menjawab dengan apa adanya terkait pertanyaan yang ia terima selama persidangan tersebut.
Menurutnya, kejujuran akan bermanfaat bagi terdakwa. "Sesuai dengan agenda persidangan yang lalu, bahwa hari ini adalah mendengar keterangan saudara sebagai terdakwa ya. Baik, kami persilakan dulu kepada penuntut umum,” kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Namun demikian, kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya," sambungnya.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana di Sidang Hasto: Perintangan di Tahap Penyelidikan Tak Logis
"Baik, Yang Mulia," jawab Hasto.
"Sekadar mengingatkan," timpal Hakim Rios.
Selanjutnya, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk memulai memberikan pertanyaan kepada Hasto. Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menurutnya, kejujuran akan bermanfaat bagi terdakwa. "Sesuai dengan agenda persidangan yang lalu, bahwa hari ini adalah mendengar keterangan saudara sebagai terdakwa ya. Baik, kami persilakan dulu kepada penuntut umum,” kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Namun demikian, kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya," sambungnya.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana di Sidang Hasto: Perintangan di Tahap Penyelidikan Tak Logis
"Baik, Yang Mulia," jawab Hasto.
"Sekadar mengingatkan," timpal Hakim Rios.
Selanjutnya, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk memulai memberikan pertanyaan kepada Hasto. Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(rca)
Lihat Juga :