Kekerasan Seksual Harus Dihapuskan, Puspadaya Perindo: Negara Tak Boleh Abai, Setiap Korban Harus Dilindungi

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:21 WIB
loading...
Kekerasan Seksual Harus...
Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Puspadaya Perindo menyatakan sikap tegas bahwa setiap korban kekerasan seksual , tanpa kecuali, harus dilindungi. Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tidak boleh lagi ada penyangkalan, pembiaran, apalagi normalisasi terhadap kekerasan seksual di negeri ini. “Setiap perempuan dan korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh—bukan hanya hukum, tapi juga pengakuan, pemulihan, dan keadilan sosial,” tegas Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Puspadaya juga mengingatkan bangsa akan tragedi kelam Mei 1998, ketika banyak perempuan etnis Tionghoa menjadi korban kekerasan seksual secara sistematis. Hingga hari ini, luka itu belum pulih. Negara masih jauh dari memberi pengakuan dan keadilan yang layak.

Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut



“Peristiwa semacam itu tidak boleh terjadi lagi. Para korban tidak butuh diragukan, mereka butuh didengar, diakui, dan dipulihkan hak-hak atas penderitaannya sebagai korban,” lanjut Sri Agustina.

Puspadaya Perindo menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan - terutama pelecehan seksual bukanlah tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, merusak integritas fisik dan mental korban, serta meninggalkan luka jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan dengan pelupaan atau permintaan maaf semata.

“Kekerasan seksual tidak bisa dianggap remeh. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kekejaman terhadap kemanusiaan. Meragukan keberadaannya sama saja mengingkari penderitaan para korban,” tambah Bendahara Umum Puspadaya Perindo Rahmi A. Kamila.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak menormalisasi atau merelatifkan kekerasan seksual. Pengingkaran terhadap sejarah bukan hanya melukai korban, tetapi juga melemahkan upaya kolektif bangsa untuk bangkit dan sembuh,” ujarnya.

Rahmi juga mengungkapkan, Puspadaya Perindo menegaskan sikap menolak keras pandangan yang meremehkan kekerasan seksual. Kejahatan ini harus ditangani dengan langkah luar biasa yakni pendekatan hukum yang tegas, dukungan psikososial, serta kebijakan negara yang berpihak pada korban.

“Kami mengajak semua elemen—lintas etnis, gender, agama, dan afiliasi politik untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual. Ini bukan sekadar isu perempuan. Ini adalah isu keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Diserukan pula oleh sayap Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, Puspadaya Perindo yang mendorong agar negara tidak lagi abai. Negara wajib hadir secara aktif dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Karena perlindungan terhadap korban kekerasan seksual adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Rekomendasi
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Berita Terkini
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved