Penonaktifan 7,3 Juta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan, DPR: Negara Jangan Gegabah
Selasa, 24 Juni 2025 - 17:56 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi memberi perhatian serius terhadap penonaktifan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi memberi perhatian serius terhadap penonaktifan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) . Dia mempertanyakan validasi data yang digunakan pemerintah hingga memutuskan mencabut bantuan PBI JK.
Diketahui, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JK digagas Kementerian Sosial (Kemensos) karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan peserta dinilai sudah sejahtera.
Nurhadi mengingatkan pemerintah harus betul memverifikasi data peserta PBI JK yang layak dinonaktifkan. "Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Cek Fakta: Pemerintah Hapus Data 679 Ribu Penerima Bantuan Kesehatan di Malang
"Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna, jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan," sambungnya.
Nurhadi meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar setiap warganya. Pemerintah harus teliti dan cermat untuk menyortir mana warganya yang sangat membutuhkan. "Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat," ucapnya.
Dia mendorong pemerintah melalui kementerian terkait agar membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang masih membutuhkan status kepesertaan PBI JK. Dia meminta BPJS berkolaborasi dengan Kemensos sebagai pihak yang mengurus soal DTSEN.
Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama dan memastikan bahwa tidak ada warga kurang mampu yang dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial kesehatan. Pemerintah semestinya memperkuat jaminan kesehatan bagi warga kelas bawah di tengah ekonomi yang sulit, bukan justru mengurangi jumlah peserta penerima bantuan.
"Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, jaminan kesehatan semestinya justru diperkuat, bukan dikurangi," kata anggota Fraksi NasDem DPR ini.
Pihaknya segera memanggil BPJS Kesehatan sebagai mitra Komisi IX DPR agar menjelaskan persoalan ini. Diketahui, sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBI JK resmi dinonaktifkan per Mei 2025.
Namun, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan tersebut masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025, termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Diketahui, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JK digagas Kementerian Sosial (Kemensos) karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan peserta dinilai sudah sejahtera.
Nurhadi mengingatkan pemerintah harus betul memverifikasi data peserta PBI JK yang layak dinonaktifkan. "Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Cek Fakta: Pemerintah Hapus Data 679 Ribu Penerima Bantuan Kesehatan di Malang
"Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna, jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan," sambungnya.
Nurhadi meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar setiap warganya. Pemerintah harus teliti dan cermat untuk menyortir mana warganya yang sangat membutuhkan. "Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat," ucapnya.
Dia mendorong pemerintah melalui kementerian terkait agar membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang masih membutuhkan status kepesertaan PBI JK. Dia meminta BPJS berkolaborasi dengan Kemensos sebagai pihak yang mengurus soal DTSEN.
Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama dan memastikan bahwa tidak ada warga kurang mampu yang dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial kesehatan. Pemerintah semestinya memperkuat jaminan kesehatan bagi warga kelas bawah di tengah ekonomi yang sulit, bukan justru mengurangi jumlah peserta penerima bantuan.
"Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, jaminan kesehatan semestinya justru diperkuat, bukan dikurangi," kata anggota Fraksi NasDem DPR ini.
Pihaknya segera memanggil BPJS Kesehatan sebagai mitra Komisi IX DPR agar menjelaskan persoalan ini. Diketahui, sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBI JK resmi dinonaktifkan per Mei 2025.
Namun, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan tersebut masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025, termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
(jon)
Lihat Juga :