Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun Era Nadiem, Pakar Hukum: Coreng Dunia Pendidikan
Senin, 23 Juni 2025 - 17:17 WIB
loading...
Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode kepemimpinan Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode kepemimpinan Nadiem Makarim bisa menjadi bagian dari upaya perbaikan dunia pendidikan. Diketahui, Nadiem memenuhi panggilan Kejagung pada hari ini.
“Ternyata dalam dunia pendidikan yang membutuhkan dana besar, ada dugaan merekayasa pengadaan laptop. Penggeledahan yang dilakukan ini merupakan upaya untuk menetapkan siapa saja tersangkanya. Ini bagian dari penyidikan yang dilakukan jaksa,” kata Hibnu, Senin (23/6/2025).
Menurut dia, sangat mengenaskan jika dunia pendidikan justru menjadi ladang praktik korupsi. Hibnu mengatakan, jika benar terjadi maka hal ini sangat menampar para pengelola dunia pendidikan.
Baca juga: Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Bawa Tas Warna Hitam dan Didampingi Pengacara
“Hal yang seharusnya untuk kepentingan para siswa, malah menjadi ladang korupsi orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Dia berpendapat bahwa Kejagung tidak perlu khawatir jika ada pihak yang menuding langkah-langkah hukumnya sebagai politisasi hukum. Menurutnya, bicara hukum adalah bicara barang bukti.
Sehingga jika memang ada bukti kuat, Kejagung tidak perlu mengkhawatirkannya. “Tidak mungkin ada pelanggaran hukum kok dibiarkan saja,” tegas Hibnu.
Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli mengatakan, penyidik pada Jampidsus mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.
“Kejagung melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal staf khusus, yaitu Fiona Handayani dan Juris Stan. Keduanya juga telah diperiksa Kejagung. “Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu (pemeriksaan Nadiem),” kata Harli.
“Ternyata dalam dunia pendidikan yang membutuhkan dana besar, ada dugaan merekayasa pengadaan laptop. Penggeledahan yang dilakukan ini merupakan upaya untuk menetapkan siapa saja tersangkanya. Ini bagian dari penyidikan yang dilakukan jaksa,” kata Hibnu, Senin (23/6/2025).
Menurut dia, sangat mengenaskan jika dunia pendidikan justru menjadi ladang praktik korupsi. Hibnu mengatakan, jika benar terjadi maka hal ini sangat menampar para pengelola dunia pendidikan.
Baca juga: Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Bawa Tas Warna Hitam dan Didampingi Pengacara
“Hal yang seharusnya untuk kepentingan para siswa, malah menjadi ladang korupsi orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Dia berpendapat bahwa Kejagung tidak perlu khawatir jika ada pihak yang menuding langkah-langkah hukumnya sebagai politisasi hukum. Menurutnya, bicara hukum adalah bicara barang bukti.
Sehingga jika memang ada bukti kuat, Kejagung tidak perlu mengkhawatirkannya. “Tidak mungkin ada pelanggaran hukum kok dibiarkan saja,” tegas Hibnu.
Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli mengatakan, penyidik pada Jampidsus mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.
“Kejagung melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal staf khusus, yaitu Fiona Handayani dan Juris Stan. Keduanya juga telah diperiksa Kejagung. “Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu (pemeriksaan Nadiem),” kata Harli.
(rca)
Lihat Juga :