Soal Surat Pemakzulan Gibran, Wakil Ketua Baleg: Biar Pimpinan DPR yang Mengkaji
Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:00 WIB
loading...
Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Wakil Presiden RI Periode 2024-2029. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden (wapres) yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan terlebih dahulu dikaji oleh pimpinan DPR . Hal itu disampaikanWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri.
Iman menyebut surat tersebut bagian dari aspirasi masyarakat kepada DPR. Sehingga, semua aspirasi tentunya akan dikaji terlebih dahulu, apakah masuk akal, rasional, dan memiliki legitimasi politik dan hukum untuk dibahas lebih lanjut.
"Kalau misalnya nggak, ya nggak jalan. Kalau iya, ya jalan, gitu kira-kira. Nah, biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji lah, apakah ini aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak," kata Iman kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan bahwa setiap aspirasi yang masuk dari masyarakat, tidak perlu disampaikan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna DPR. Semua itu, kata dia, tergantung sikap dari pimpinan DPR.
"Karena kan aspirasi itu bisa dari semua orang, bukan hanya purnawirawan. Jadi tinggal takaran-takaran politik sebenarnya sih yang bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Iman menyampaikan bahwa fraksinya tidak memiliki fokus untuk membahas surat pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Hal ini dikatakannya sekaligus menjawab sikap Fraksi PKB soal isu ini. "Nggak ada (mendiskusikan surat tersebut di internal). Kita PKB ini bahas soal kerjaan aja," pungkasnya.
Baca Juga: Moeryono Aladin Ungkap Respons Tukang Fotokopi soal Surat Pemakzulan Gibran: Wah, Ini Baru Benar Ini, Pak!
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan dari jabatan wapres. Mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut.
Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut, Selasa (3/6/2025).
Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2026).
"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo.
Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut.
"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali buka suara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah purnawirawan TNI dan kini suratnya sudah masuk DPR/MPR merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ucap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Jika ada yang menyurati seperti itu, Jokowi menilai biasa saja dan bagian dari demokrasi di Indonesia. Disinggung apakah sakit hati mengingat Wapres Gibran adalah putranya, Jokowi mengaku biasa saja.
Jokowi menegaskan, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 para kandidat yang berlaga merupakan pasangan satu paket dan tidak maju sendiri-sendiri. Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti. Dia mencontohkan, syarat pemakzulan antara lain Presiden atau Wakil Presiden melakukan korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat.
Iman menyebut surat tersebut bagian dari aspirasi masyarakat kepada DPR. Sehingga, semua aspirasi tentunya akan dikaji terlebih dahulu, apakah masuk akal, rasional, dan memiliki legitimasi politik dan hukum untuk dibahas lebih lanjut.
"Kalau misalnya nggak, ya nggak jalan. Kalau iya, ya jalan, gitu kira-kira. Nah, biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji lah, apakah ini aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak," kata Iman kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan bahwa setiap aspirasi yang masuk dari masyarakat, tidak perlu disampaikan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna DPR. Semua itu, kata dia, tergantung sikap dari pimpinan DPR.
"Karena kan aspirasi itu bisa dari semua orang, bukan hanya purnawirawan. Jadi tinggal takaran-takaran politik sebenarnya sih yang bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Iman menyampaikan bahwa fraksinya tidak memiliki fokus untuk membahas surat pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Hal ini dikatakannya sekaligus menjawab sikap Fraksi PKB soal isu ini. "Nggak ada (mendiskusikan surat tersebut di internal). Kita PKB ini bahas soal kerjaan aja," pungkasnya.
Baca Juga: Moeryono Aladin Ungkap Respons Tukang Fotokopi soal Surat Pemakzulan Gibran: Wah, Ini Baru Benar Ini, Pak!
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan dari jabatan wapres. Mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut.
Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut, Selasa (3/6/2025).
Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2026).
"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo.
Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut.
"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali buka suara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah purnawirawan TNI dan kini suratnya sudah masuk DPR/MPR merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ucap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Jika ada yang menyurati seperti itu, Jokowi menilai biasa saja dan bagian dari demokrasi di Indonesia. Disinggung apakah sakit hati mengingat Wapres Gibran adalah putranya, Jokowi mengaku biasa saja.
Jokowi menegaskan, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 para kandidat yang berlaga merupakan pasangan satu paket dan tidak maju sendiri-sendiri. Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti. Dia mencontohkan, syarat pemakzulan antara lain Presiden atau Wakil Presiden melakukan korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat.
(zik)
Lihat Juga :