Teman Kuliah Bersaksi Hasto Tolak Jabatan Menteri 2 Kali, Pilih Jadi Pengurus PDIP
Jum'at, 20 Juni 2025 - 13:39 WIB
loading...
Teman kuliah S3 Hasto Kristiyanto, Cecep Hidayat menjadi saksi meringankan dalam perkara suap dan perintangan penyidikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Teman kuliah S3 Hasto Kristiyanto , Cecep Hidayat menjadi saksi meringankan dalam perkara suap dan perintangan penyidikan. Dalam kesaksiannya, Cecep bercerita Hasto pernah menolak jabatan Menteri sebanyak dua kali.
Kesaksian yang disampaikan Cecep berawal saat Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Hasto mempertanyakan apakah Hasto pernah ditawari sebagai pejabat dalam suatu pemerintahan.
"Saudara saksi, pernah nggak saudara Hasto menyampaikan ingin menjadi menteri atau ingin menjadi pejabat atau tidak dan alasannya kenapa tidak mau menjadi pejabat negara?" tanya Ronny di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Cecep mengaku pernah mendapatkan cerita Hasto ditawari Menteri. Menurut dia, tawaran itu didapatinya saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjabat.
"Sependek ingatan saya dan juga bisa lihat di media, itu di 2014 Pak Hasto ditawari Mensesneg dan 2019 ditawari Menkominfo," ujarnya.
Namun, Hasto menolak jabatan yang ditawarinya. Menurut Cecep, Hasto saat itu lebih memilih menjadi pengurus partai yang dinilainya memiliki kehormatan setingkat dengan pejabat negara.
"Jadi kalau pandangan saya, menurut hemat saya menjadi pengurus partai itu sama terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah itu sama hormatnya dalam pandangan beliau," ungkapnya.
Hasto sempat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait kesaksian Cecep. Hasto tak menyangkal fakta yang dipaparkan Cecep.
Sekadar diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Hasto meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
Selain itu, Hasto didakwa turut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.
Kesaksian yang disampaikan Cecep berawal saat Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Hasto mempertanyakan apakah Hasto pernah ditawari sebagai pejabat dalam suatu pemerintahan.
"Saudara saksi, pernah nggak saudara Hasto menyampaikan ingin menjadi menteri atau ingin menjadi pejabat atau tidak dan alasannya kenapa tidak mau menjadi pejabat negara?" tanya Ronny di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Cecep mengaku pernah mendapatkan cerita Hasto ditawari Menteri. Menurut dia, tawaran itu didapatinya saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjabat.
"Sependek ingatan saya dan juga bisa lihat di media, itu di 2014 Pak Hasto ditawari Mensesneg dan 2019 ditawari Menkominfo," ujarnya.
Namun, Hasto menolak jabatan yang ditawarinya. Menurut Cecep, Hasto saat itu lebih memilih menjadi pengurus partai yang dinilainya memiliki kehormatan setingkat dengan pejabat negara.
"Jadi kalau pandangan saya, menurut hemat saya menjadi pengurus partai itu sama terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah itu sama hormatnya dalam pandangan beliau," ungkapnya.
Hasto sempat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait kesaksian Cecep. Hasto tak menyangkal fakta yang dipaparkan Cecep.
Sekadar diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Hasto meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
Selain itu, Hasto didakwa turut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.
(jon)
Lihat Juga :