Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto
Kamis, 19 Juni 2025 - 11:01 WIB
loading...
Kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkanmantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Ia hadir di ruang sidang sebagai ahli dari kubu terdakwa.
"Untuk lebih jelasnya, ahli ini ahli di bidang apa?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan juga di hukum internasional," jawab Maruarar.
Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa UI
"Berarti keahliannya di bidang hukum tata negara?" tanya Hakim Rios lagi.
"Iya, benar," jawab Maruarar.
Terpisah, penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan, Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir undang-undang dan putusan 18 dan 28 yang sudah inkrah 5 tahun lalu. Dua putusan tersebut merupakan perkara yang menjerat eks kader PDIP Saeful Bahri dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang, sehingga ada penyusupan/penyulundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka," ujarnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD. "Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Untuk lebih jelasnya, ahli ini ahli di bidang apa?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan juga di hukum internasional," jawab Maruarar.
Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa UI
"Berarti keahliannya di bidang hukum tata negara?" tanya Hakim Rios lagi.
"Iya, benar," jawab Maruarar.
Terpisah, penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan, Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir undang-undang dan putusan 18 dan 28 yang sudah inkrah 5 tahun lalu. Dua putusan tersebut merupakan perkara yang menjerat eks kader PDIP Saeful Bahri dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang, sehingga ada penyusupan/penyulundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka," ujarnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD. "Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(rca)
Lihat Juga :