Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto
Kamis, 19 Juni 2025 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
"Berarti keahliannya di bidang hukum tata negara?" tanya Hakim Rios lagi.
"Iya, benar," jawab Maruarar.
Terpisah, penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan, Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir undang-undang dan putusan 18 dan 28 yang sudah inkrah 5 tahun lalu. Dua putusan tersebut merupakan perkara yang menjerat eks kader PDIP Saeful Bahri dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang, sehingga ada penyusupan/penyulundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka," ujarnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
"Iya, benar," jawab Maruarar.
Terpisah, penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan, Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir undang-undang dan putusan 18 dan 28 yang sudah inkrah 5 tahun lalu. Dua putusan tersebut merupakan perkara yang menjerat eks kader PDIP Saeful Bahri dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang, sehingga ada penyusupan/penyulundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka," ujarnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lihat Juga :