Vonis Pengacara Ronald Tannur 11 Tahun, Hakim: Contoh Buruk bagi Advokat dalam Berikan Pembelaan
Rabu, 18 Juni 2025 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
"Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi bagikan uang agar memuluskan segala kepentingannya," ujarnya.
Sementara itu yang meringankan, Lisa seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan keluarga dan berusia lanjut. "Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu," ucapnya.
Diketahui, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Lisa juga dihukum denda Rp750 juta subsider enam bulan.
Sementara itu yang meringankan, Lisa seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan keluarga dan berusia lanjut. "Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu," ucapnya.
Diketahui, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Lisa juga dihukum denda Rp750 juta subsider enam bulan.
(zik)
Lihat Juga :