Hal-hal Memberatkan Zarof Ricar, Hakim: Serakah, di Masa Purnabakti Tetap Lakukan Korupsi
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, dua hal meringankan yang dirinci oleh hakim Zarof menyesali perbuatannya. Zarof juga belum pernah dipidana dalam kasus serupa.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga" ungkap Rosihan.
Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebagai informasi, mantan pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga" ungkap Rosihan.
Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebagai informasi, mantan pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
(cip)
Lihat Juga :