Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Hakim

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:29 WIB
loading...
Meirizka Widjaja, Ibu...
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ibu Gregorius Ronald Tannur , Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2025).

Meirizka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, empat tahun penjara.

Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.


Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Meirizka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Makelar Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang.

JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120.000 kepada Heru Hanindyo.

Kemudian, uang cash SGD140.000 dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru SGD36.000. SGD30.000 sisanya disimpan di kediaman Eerintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
LineShine Jadi Superkomputer...
LineShine Jadi Superkomputer Tercepat di Dunia, China Mampu Kalahkan AS
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
Berita Terkini
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved