Menkum Supratman: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang
Selasa, 17 Juni 2025 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Karena itu kita lihat perkembangannya sampai dengan tanggal 23-25 (Juni) akan ada pemeriksaan di pengadilan, kemudian setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya, baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan, kita tunggu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura menyampaikan informasi pada Senin 16 Juni, pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos (PT). Buronan kasus e-KTP itu pun tetap ditahan.
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Ia menggarisbawahi, keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura menyampaikan informasi pada Senin 16 Juni, pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos (PT). Buronan kasus e-KTP itu pun tetap ditahan.
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Ia menggarisbawahi, keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :